Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikritik Jadi Wasit Boneka Private Placement, BEI Buka Suara

Mantan Bos Bursa Efek Indonesia mengaku sedih dan geram melihat praktik private placement yang dilakukan dengan harga di bawah harga pasar.
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pekerja melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara perihal kritik yang menyebut pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) di bawah harga pasar merugikan investor publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan PMTHMETD atau private placement adalah salah satu manfaat yang dapat digunakan oleh perusahaan tercatat untuk menghimpun dana melalui pasar modal dengan tujuan mengembangkan bisnis maupun memperbaiki posisi keuangan perseroan.

Adapun beberapa contoh PMTHMETD antara lain private placement, program kepemilikan saham oleh karyawan (MESOP), serta konversi utang menjadi saham.

Dalam praktiknya, Bursa mengatur ketentuan mengenai harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar 90 persen alias dengan diskon 10 persen dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat selama 25 hari sebelum permohonan pencatatan.

Ketentuan ini merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.

“Hal ini untuk memberikan insentif bagi investor strategis dalam pelaksanaan private placement, maupun karyawan Perusahaan Tercatat yang ikut serta dalam Program Kepemilikan Saham oleh Karyawan,” jelas Nyoman, Selasa (6/4/2021)

Selain itu, Nyoman menyebut pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu best practices di bursa-bursa global, dimana penetapan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar.

“Regulator di UK, Hong Kong, Singapore dan Malaysia mengatur diskon antara 5 persen—20 persen. Bursa dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor,” pungkas dia.

Sebelumnya, kritik dilayangkan oleh mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud melalui sebuah tulisan yang diunggah di platform digital awal pekan lalu, Senin (5/4/2021)

Dalam tulisan tersebut, Hasan mengaku sedih dan geram melihat praktik private placement yang dilakukan dengan harga di bawah harga pasar, meski tak menyebut dengan jelas emiten mana yang dia maksud melakukan praktik tersebut.

“Praktik semacam itu menunjukkan absennya fairness di pasar modal Indonesia. Deretan omong kosong tentang level playing field, tentang etika bertarung, tentang good corporate governance, tentang rule of conducts,” tulis Hasan, seperti dikutip Bisnis, Rabu (7/4/2021)

Selain menunjukkan adanya ketidakadilan di pasar modal Indonesia. Hasan menyebut praktik tersebut menjadi ajang pembantaian investor ritel publik secara terbuka dan otoritas serta SRO yang membiarkan hal itu bagaikan hanya menjadi penjaga bisu dan wasit boneka.

Berikut tulisan Hasan Zein selengkapnya:

Sahabat investor,

Yang satu ini sungguh membuat saya sedih, marah dan geram. Private placement (PMTHMETD) dengan menyetor jumlah di bawah harga pasar. Sekali lagi penyetoran modal baru oleh pihak pihak tertentu, pada sebuah perusahaan terbuka, di bawah harga pasar!

Tidak ada kaitannya dengan posisi pribadi saya sebagai seorang investor gurem. Walau mungkin cuma sebutir pasir, tapi saya ikut ambil bagian dalam pembangunan pasar modal di Indonesia.

Tak mengira kalau bangunan itu kemudian dijadikan altar pembantaian investor ritel publik secara terbuka untuk jadi santapan pengendali dan kroni kroninya.

Praktek semacam itu menunjukkan absennya fairness di pasar modal Indonesia. Deretan omong kosong tentang level playing field, tentang etika bertarung, tentang good corporate governance, tentang rule of conducts.

Pembiaran terhadap praktek semacam itu, di mata saya, membuat otoritas dan SRO nampak tak lebih dari penjaga bisu dan wasit wasit boneka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper