Bisnis.com, JAKARTA - Kabar dari sejumlah sektor ekonomi yang menjadi sorotan harian Bisnis Indonesia edisi hari ini, Selasa (30/3/2021), pasar obligasi Indonesia diperkirakan segera pulih.
Selain itu, AS menghentikan investigasi mengenai layanan pajak digital di Indonesia. Kemudian harga minyak dunia bergerak fluktuatif jelang pertemuan OPEC+.
Berikut beberapa rincian isu-isu terkini seputar perekonomian di Indonesia:
1. Pasar Obligasi Bisa Segera Pulih
Pasar obligasi pemerintah Indonesia dapat menguat seiring dengan prospek kembalinya investor asing ke pasar surat utang dalam negeri. Namun beberapa sentimen negatif masih membayangi dalam jangka pendek. Diantaranya kenaikan imbal hasil ibligasi AS atau US Treasury yang masih berlanjut, tetapi kondisi ini diyakini hanya berlangsung janga pendek.
2. AS Hentikan Investigasi Indonesia
Baca Juga
Amerika Serikat akhirnya menghentikan investigasi mengenai layanan pajak digital service tax terhadap Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerintah sejauh ini masih belum menerapkan secara penuh pemajakan atas ekonomi digital tersebut.
3. Fluktuasi Jelang Pertemuan OPEC+
Harga minyak mentah dunia bergerak fluktuatif selama beberapa waktu belakangan. Selain masaah di Terusan Suez, pergerakan harga ditekan oleh kenaikan jumlah persediaan minyak di China dan jelang pertemuan OPEC+. Pelaku pasar juga memantau kabar terbaru dari peluncuran kontrak minyak berjangka terbaru di Abu Dhabi.
4. Rupiah Nantikan Data Inflasi
Jelang pengumuman inflasi, nilai tukar rupiah atas dolar AS diprediksi dapat berbalik menguat setelah kemarin mengalami koreksi. FX Senior Dealer Bank Sinarmas Deddy mengatakan pergerakan nilai rupiah saat ini di pengaruhi oleh masih tingginya tingkat permintaan korporasi terhadap dolar AS. Di samping itu koreksi IHSG juga menjadi sentimen negatif.
5. Pembiayaan Berlomba Pacu Piutang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan para pelaku usaha tak mampu menghindar dari sentuhan digital, karena diperlukan untuk bertahan. Di sisi lain, OJK mendorong inisiatif digital dengan aturan bahwa pelaku industri keuangan nonbank (IKNB) dengan aset di atas Rp1 triliun harus melakukan digitalisasi dalam waktu setahun. Perusahaan dengan aset antara Rp500 miliar memiliki waktu 2 tahun.