Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja Jadi Berkah Emiten Ritel, Saham Apa Saja yang Potensial?

Analis Bahana Sekuritas Maudi Vidya Andini dan Hadi Soegiarto menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan yang akan melonggarkan emiten peritel dalam hal pemberian upah kepada karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja.
Pramuniaga melayani konsumen di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pramuniaga melayani konsumen di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Impelementasi UU Cipta Kerja dinilai dapat menguntungkan peritel dari sisi struktur dana upah karyawan. Adapun, perusahaan peritel menjadi salah satu sektor yang memiliki beban upah (salary cost) tertinggi di Indonesia.

Analis Bahana Sekuritas Maudi Vidya Andini dan Hadi Soegiarto menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan yang akan melonggarkan emiten peritel dalam hal pemberian upah kepada karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja.

Pertama, kenaikan upah yang lebih terkendali dan lebih rendah khususnya dalam jangka pendek. Kedua, skema kontrak kerja yang lebih fleksibel. Ketiga, biaya pesangon yang lebih rendah dari perspektif pekerja.

Omnibus law yang baru memberikan manfaat positif bagi peritel, terutama dalam hal yang paling dibutuhkan yaitu struktur pendanaan upah yang lebih kompetitif,” tulis Maudi dan Hadi dalam riset terbaru, dikutip Kamis (25/3/2021).

Adapun, upah minimum di Indonesia tumbuh 9 tahun secara rata-rata per tahun (CAGR) selama lebih dari 5 tahun terakhir walaupun pertumbuhan PDB ril hanya sekitar 5 persen.

Formula penghitungan upah minimum nasional sebelum UU Cipta Kerja adalah pertumbuhan PDB riil ditambah inflasi dan kebijakan pemerintah daerah. Perhitungan seperti ini diperkirakan yang membuat kenaikan upah minimum relatif lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan PDB.

Namun, dengan UU Cipta Kerja, perhitungan upah minimum diubah menjadi pengambilan pertumbuhan PDB ril tertinggi dan inflasi saja. Sementara pemerintah daerah tidak lagi memiliki celah untuk melakukan penyimpangan dalam perhitungan tersebut.

Selanjutnya, kontrak pekerja kini diperpanjang menjadi maksimal 10 tahun dari sebelumnya maksimal 5 tahun. Seperti diketahui, pekerja di industri peritel kebanyakan pekerja kontrak bahkan bisa mencapai 50 persen dari total pekerja tetap. Dengan perpanjangan ini, peritel pun bisa menjadi lebih fleksibel.

Berikutnya mengenai pengurangan pesangon. Dalam UU Cipta Kerja, rata-rata pesangon lebih rendah 46 persen dibandingkan aturan sebelumnya.

“Mengingat sejumlah peritel pernah mengurangi tenaga kerjanya hingga 15 persen tahun lalu, klausa ini akan memberikan penyangga yang lebih besar untuk tantangan yang bisa terjadi di masa depan,” tulis Maudi dan Hadi.

Bahana Sekuritas pun merekomendasikan semua emiten peritel yang berada di bawah pantauannya. AMRT diberi rekomendasi beli dengan target harga Rp905, ACES beli dengan target harga Rp1.560, dan RALS beli dengan target harga Rp805.


Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper