Bisnis.com, JAKARTA — Pergantian indeks sektoral yang akan segera dilakukan Bursa Efek Indonesia dinilai mempermudah investor dalam menilai kinerja satu emiten berdasarkan sektornya.
Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia tengah bersiap merilis indeks klasifikasi industri baru bertajuk IDX Industrial Classification (IDX-IC) pada pekan depan. Indeks baru tersebut akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Rencananya IDX-IC akan diluncurkan pada 25 Januari 2021 mendatang. Untuk sementara IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA dalam periode transisi selama 3 bulan sebelum akhirnya JASICA dipensiunkan.
JASICA yang selama ini digunakan mengklasifikasikan emiten per sektor berdasarkan prinsip aktivitas ekonominya, sedangkan IDX-IC menggunakan prinsip eksposur pasar atau jasa akhir yang diproduksi oleh perusahaan tercatat.
Kemudian, JASICA mengelompokkan emiten dalam 2 tingkat yakni sektor dan subsektor. Sementara pada klasifikasi baru, IDX-IC melakukan pembagian lebih mendetail dalam 4 tingkat yakni sektor, subsektor, industri, dan subindustri.
Head of Research Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan kehadiran IDX-IC membuat pengkategorian emiten yang tercatat di bursa menjadi lebih luas. Pun, banyak emiten yang akhirnya berubah sektor mengikuti prinsip klasifikasi yang baru.
Baca Juga
Suria menilai kehadiran klasifikasi baru ini akan memudahkan para investor, terutama dalam membandingkan kinerja antaremiten per sektor, karena dengan IDX-IC karakteristik emiten di tiap sektor menjadi lebih mendekati satu sama lain.
Namun, secara garis besar dia menilai perubahan klasifikasi ini hanya berpengaruh ke pengkategorian serta perhitungan indeks sektoral dan tidak akan terlalu berpengaruh bagi aktivitas market.
“Mungkin bisa berpengaruh kepada indeks yang berdasarkan sektor, seperti Bisnis-27, karena sektornya juga menjadi lebih banyak kan,” tuturnya kepada Bisnis, Jumat (22/1/2021).
Salah satu perubahan drastis dari sistem IDX-IC ialah emiten tambang logam seperti ANTM, INCO, TINS, masuk ke dalam kategori barang baku (IDXBASIC) dari sebelumnya indeks pertambangan (JAKMINE).