Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum ANTM Cium Kejanggalan di Persidangan Versus Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk. tengah dalam proses banding terhadap Putusasn PN Surabaya yang memvonis perseroan bersalah dalam kasus hukum melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk., Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam persidangan yang melibatkan perseroan dengan Budi Said.

Harry menjelaskan bahwa perseroan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa emiten berkode efek ANTM itu dihukum memberikan 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said atau setara Rp817,4 miliar.

“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika ANTM sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini,” ujar Harry dikutip dari keterangan resminya, Kamis (21/1/2021).

Dia menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada dan emas yang diterima pengusaha asal Surabaya itu pun sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh karena itu, Harry menyesalkan PN Surabaya yang justru menghukum ANTM yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum ANTM,” papar Harry.

Untuk diketahui PN Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Pengusaha asal Surabaya tersebut mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh oknum pekerja di gerai resmi tersebut. Namun, alih-alih menerima 7 ton emas yang diberikan hanya 5,9 ton  dari keseluruhan emas yang dibeli. 

Untuk itu ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Putusan PN Surabaya itu memberikan sentimen negatif terhadap pergerakan saham ANTM.  Dalam dua sesi perdagangan (18-19 Januari 2021), saham ANTM amblas. Pada 18 Januari 2021, saham ANTM turun 6,73 persen ke level 2.910. Sehari berselang, saham ANTM kembali anjlok 6,87 persen ke posisi 2.710.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper