Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum ANTM Cium Kejanggalan di Persidangan Versus Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk. tengah dalam proses banding terhadap Putusasn PN Surabaya yang memvonis perseroan bersalah dalam kasus hukum melawan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan emas logam mulia di Butik Antam, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk., Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam persidangan yang melibatkan perseroan dengan Budi Said.

Harry menjelaskan bahwa perseroan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa emiten berkode efek ANTM itu dihukum memberikan 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said atau setara Rp817,4 miliar.

“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika ANTM sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini,” ujar Harry dikutip dari keterangan resminya, Kamis (21/1/2021).

Dia menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada dan emas yang diterima pengusaha asal Surabaya itu pun sesuai dengan harga yang dibayarkan. Oleh karena itu, Harry menyesalkan PN Surabaya yang justru menghukum ANTM yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

“Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum ANTM,” papar Harry.

Untuk diketahui PN Surabaya mengabulkan gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada Jumat (15/1/2021), dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/ PN Sby.

Pengusaha asal Surabaya tersebut mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh oknum pekerja di gerai resmi tersebut. Namun, alih-alih menerima 7 ton emas yang diberikan hanya 5,9 ton  dari keseluruhan emas yang dibeli. 

Untuk itu ANTM dinyatakan terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said setara Rp817,4 miliar.

Putusan PN Surabaya itu memberikan sentimen negatif terhadap pergerakan saham ANTM.  Dalam dua sesi perdagangan (18-19 Januari 2021), saham ANTM amblas. Pada 18 Januari 2021, saham ANTM turun 6,73 persen ke level 2.910. Sehari berselang, saham ANTM kembali anjlok 6,87 persen ke posisi 2.710.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper