Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) menyambut hangat peresmian layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding di awal tahun ini.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi meluncurkan securities crowdfunding (SCF) bertepatan dengan hari pertama perdagangan bursa di tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Perwakilan ALUDI Ratu Sri Fitrianti mengaku optimistis dengan adanya perluasan karakteristik SCF yang lebih luwes dapat membantu para UKM yang membutuhkan alternatif pendanaan untuk memperoleh dana segar dari pasar modal.
“Kami berharap dari para pelaku UKM yang berhasil memanfaatkan infrastruktur pelaksanaan SCF ini bisa tumbuh dan berkembang dan akhirnya bisa IPO di Bursa Efek Indonesia,” tutur Ratu dalam acara Silaturahmi Virtual OJK, Senin (4/1/2021)
Menurutnya, UKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional sehingga pertumbuhan UKM bisa memberikan dampak positif, termasuk untuk membantu penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga memperkenalkan ALUDI sebagai pendatang baru di antara asosiasi-asosiasi pasar modal lain.
Baca Juga
Berdasarkan informasi di laman resminya, ALUDI terbentuk sejak Juli 2020 dan digawangi oleh PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana).
Asosiasi kemudian mendapat pengakuan OJK per 11 November 2020 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Tercatat, jika termasuk dengan para pendirinya, hingga saat ini ALUDI telah memiliki 22 anggota antara lain FundEx, danasaham, Byznis, Prodana, Benih Bersama, Greenfund, Urunmodal, Udana, Shafiq, dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, SCF merupakan salah satu skema pembiayaan alternatif penggalangan dana melalui pasar modal. Securities crowdfunding juga merupakan dari equity crowdfunding dengan aturan yang lebih fleksibel dan cakupan yang lebih luas.
Melalui skema ini, sebuah bisnis atau individu seperti usaha kelas menengah (UKM) dan perusahaan rintisan dapat mencari pendanaan dari satu atau beberapa investor di pasar modal. Dana yang dihimpun juga bisa lindung nilai (hedge) untuk jangka waktu tertentu.
Dalam SCF, kriteria badan usaha diperluas sehingga badan usaha lain selain PT dan koperasi, seperti badan usaha yang berbentuk CV, NV, firma dan sebagainya, juga dapat melakukan crowdfunding di pasar modal.
Selain kriteria penerbit, OJK juga memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui crowdfunding, dari yang sebelumnya hanya efek saham, nantinya ditambah dengan efek bersifat surat utang dan sukuk (EBUS).