Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait penerapan prinsip syariah dalam mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di pasar modal.
Permohonan ini mengikuti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang telah memeroleh fatwa dari DSN-MUI terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI pada 2019.
Direktur Utama KPEI Sunandar mengatakan pengajuan permohonan fatwa kepada DSN-MUI sebagai bentuk dukungan untuk mengembangkan pasar modal syariah. “Guna mendukung pertumbuhan pasar modal syariah KPEI juga telah melakukan pengajuan permohonan fatwa kepada DSN-MUI,” kata Sunandar, Rabu (30/12/2020).
Adapun, pasar modal Indonesia merupakan salah satu pasar modal syariah terdepan dan terbesar di dunia. Pengembangan pasar modal syariah di Indonesia sering mendapat sorotan dan apresiasi dari pelaku pasar global.
Pada 2020, Bursa Efek Indonesia dikukuhkan sebagai The Best Islamic Capital Market 2020 atau Pasar Modal Syariah Terbaik 2020 oleh Global Islamic Finance Awards.
Dari sisi operasional kliring transaksi bursa, KPEI mencatat Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) bursa pada tahun berjalan per 29 Desember 2020 senilai Rp9,18 triliun atau niak 0,66 persen dibandingkan 2019 yang senilai Rp9,13 triliun.
Baca Juga
Selanjutnya, tata-rata nilai dan volume penyelesaian transaksi bursa harian tercatat sebesar Rp3,27 triliun dan 3,31 miliar lembar saham. Jumlah tersebut turun 4,38 persen dan 24,42 persen dibandingkan akhir 2019 yang sebesar Rp3,42 triliun dan 4,38 miliar lembar saham.
Rata- rata efisiensi nilai dan volume penyelesaian transaksi bursa harian tercatat 54,97 persen dan 61,38 persen juga turun dibandingkan 2019 sebesar 48,84 persen dan 56,54 persen.