Bisnis.com, JAKARTA - PT PP Properti Tbk akan menerbitkan obligasi sebanyak-banyaknya Rp300 miliar untuk membayar kewajiban kepada sejumlah perbankan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, emiten dengan kode saham PPRO ini akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2020 dengan pokok senilai Rp300 miliar.
Penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan II PP Properti dengan target dana yang dihimpun senilai Rp2,4 triliun.
Sebelumnya, PPRO telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 dengan pokok senilai Rp416,46 miliar.
Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2020 ditawarkan dengan kupon tetap sebesar 10,70 persen per tahun.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas dan wali amanat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Surat utang ini mendapat peringkat idBBB- dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Hasil pemeringkatan ini berlaku sejak 25 September 2020 hingga 1 September 2021.
Adapun, seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang perseroan terhadap sejumlah perbankan.