Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Multi Bintang (MLBI) Buka Suara Soal Pembahasan RUU Minuman Beralkohol

Saat ini rancangan undang undangan larangan minuman beralkohol sudah masuk dalam tahap harmonisasi di DPR.
Laporan berkelanjutan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI). Istimewa
Laporan berkelanjutan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (MLBI). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Multi Bintang Indonesia Tbk. buka suara terkait pembahasan rancangan undang undang larangan minuman beralkohol yang sedang digodok oleh parlemen.

Direktur Corporate Affairs Multi Bintang Indonesia Ika Noviera menjelaskan bahwa perseroan merupakan pionir di industri bir Indonesia. Usia perseroan sudah mencapai 89 tahun pada 2020.

“Sebagai perusahaan yang sudah cukup lama, kami selalu menghormati peraturan yang berlaku di negara ini,” ujarnya dalam paparan publik secara virtual, Jumat (27/11/2020).

Ika mengatakan produk minuman beralkohol harus diproduksi, dijual, dan dinikmati secara bertanggung jawab. Pihaknya mengklaim terus melakukan program atau inisiatif untuk memastikan penjualan produk dilakukan secara bertanggung jawab.

Lebih lanjut, dia menyebut perseroan telah mengikuti perkembangan rancangan undang undang larangan minuman beralkohol. Menurutnya, beleid itu bukan merupakan topik baru dan sudah ada sejak 2015 serta menjadi inisiatif parlemen.

“Seperti yang dilaporkan, pemerintah juga mengatakan saat ini proses masih sangat tahap awal diskusi di sisi parlemen dan karena tahap ini masih di sisi parlemen dan tahapan awal, kami tidak mau membuat asumsi atau berspekulasi untuk apa yang akan terjadi,” jelasnya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, saat ini rancangan undang undangan larangan minuman beralkohol sudah masuk dalam tahap harmonisasi di DPR.

Beleid itu akan mengatur sejumlah jenis minuman beralkohol yaitu yang berkadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, 20-55 persen, minuman beralkohol tradisional, serta campuran atau dikenal oplosan.

Belied itu juga mengatur minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun, sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan berupa hukum pidana berupa penjara 3 bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper