Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos META: Pembentukan SWF Bisa Perpanjang Napas Perusahaan Jalan Tol

Pembentukan sovereign wealth fund (SWF) termuat dalam Undang Undang Cipta Kerja. Badan hukum itu dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.
Presiden Direktur PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), M. Ramdani Basri./Ilman A. Sudarwan
Presiden Direktur PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META), M. Ramdani Basri./Ilman A. Sudarwan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Nusantara Infrastructure Tbk. mengapresiasi pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai implementasi UU Cipta Kerja bakal memberikan katalis positif di industri pengelolaan jalan tol.

Presiden Direktur Nusantara Infrastructure M. Ramdani Basri menyebut SWF sebagai lembaga investasi bakal dapat membantu kebutuhan permodalan jumbo perusahaan infrastruktur jalan tol.

“Dengan dibuatnya lembaga [SWF] itu sangat membantu. Kami bisa dapat bunga yang lebih murah, tenor lebih panjang, sehingga bisa lebih panjang napasnya,” kata Ramdani kepada Bisnis, Selasa (24/11/2020).

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengklaim Undang Undang Cipta Kerja akan meningkatkan investasi pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund.

“Pemerintah melalui pembentukan SWF untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, layanan kesehatan, dan juga sektor potensi seperti pariwisata serta teknologi,” jelasnya dalam seminar secara virtual, Selasa (24/11/2020).

Sebagai catatan, pembentukan sovereign wealth fund (SWF) termuat dalam Undang Undang Cipta Kerja. Badan hukum itu dibentuk untuk menjalankan fungsi penanaman modal pemerintah pusat.

Pemerintah menjelaskan bahwa modal awal SWF nantinya terdiri atas kombinasi aset negara atau BUMN. Suntikan ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun yang bersumber dari barang milik negara (BMN), saham pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara.

Lewat peraturan pemerintah (PP), akan diatur mengenai SWF termasuk penyertaan modal yang bisa mencapai Rp75 triliun. Dengan ekuitas itu, pemerintah mengklaim bisa menarik dana investasi hingga mencapai tiga kali lipat atau Rp225 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper