Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) telah menyiapkan sejumlah langkah guna memperlancar kegiatan perdagangan pasar fisik emas digital.
Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang menjelaskan, perdagangan emas fisik digital nantinya akan dibagi menjadi dua jalur, yakni melalui bursa (on exchange) dan di luar bursa (off exchange). Ia mengatakan, perdagangan emas fisik secara off exchange akan dilaksanakan melalui beberapa platform penjualan emas.
Sejauh ini, pihak BBJ kami sedang melakukan verifikasi pada enam mitra penjualan. Beberapa diantaranya adalah PT Bumi Cemerlang Persada, PT Laku Emas Indonesia, dan Tamasia.
"Kami yakin verifikasi akan selesai apda November ini. Proses transaksi perdagangan emas fisik digital kemungkinan sudah dapat dilakukan Desember mendatang," jelasnya pada Rabu (18/11/2020).
Lebih lanjut, Paulus menuturkan pihaknya menargetkan anggota penjualan di luar bursa dapat bertambah sebanyak dua hingga tiga mitra. Hal tersebut mengingat masih minimnya pelaku pasar di jenis perdagangan ini.
Sementara itu, proses on exchange melibatkan anggota-anggota Bursa Berjangka Jakarta. Paulus mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sosialisasi dan platform yang akan digunakan anggota bursa berjangka untuk melakukan transaksi perdagangan emas fisik digital.
"Target awal kami dapat menggaet 10 anggota bursa untuk ikut dalam perdagangan emas fisik digital ini," lanjutnya.
Selain itu, JFX juga menyediakan transaksi terkecil mulai dari 1 lot yang setara dengan 0,0001 gram, hingga yang terbesar 1 lot atau setara 10.000 gram.
Adapun, pada 11 November 2020 lalu, JFX telah menerima Surat Keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBPF/11/2020 tentang Persetujuan Bursa Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital.
Surat tersebut mengukuhkan JFX sebagai penyelenggara Pasar Fisik Digital yang berkolaborasi dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sebelumnya, KBI juga telah ditunjuk sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital (LK-PFED).
Pelaksanaan ini merupakan penyelarasan kepada Peraturan Menteri Perdagangan no. 119 tahun 2018, tentang kebijakan umum mengenai perdagangan fisik emas digital di Bursa Berjangka dan peraturan Bappebti No.13 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bappebti No. 04 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Sementara itu, Direktur KBI Fajar Wibhiyadi menambahkan, sengan mulai berjalannya pasar fisik emas digital, hal ini diharapkan dapat meningkatkan ekosistem di pedagangan emas digital. Menurutnya, dengan adanya transformasi teknologi dan Industri 4.0 yang telah masuk ke seluruh sektor, kegiatan yang serba digital akan menjadi kebutuhan masyarakat.
"Dengan melihat potensi yang ada, kami optimis pasar fisik emas digital kedepan akan terus tumbuh," katanya.
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Siapkan Pasar Fisik Emas Digital
Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang menjelaskan, perdagangan emas fisik digital nantinya akan dibagi menjadi dua jalur, yakni melalui bursa (on exchange) dan di luar bursa (off exchange).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lorenzo Anugrah Mahardhika
Editor : Hafiyyan
Konten Premium