Bisnis.com, JAKARTA - Saham dua emiten produsen bir, yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk. dan PT Delta Djakarta Tbk. kompak melemah pada penutupan perdagangan hari ini, Kamis (12/11/2020). Saham dua emiten disinyalir tertekan aksi jual menyusul pengajuan rancangan undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan data Bloomberg, saham Multi Bintang amblas 275 oin atau 3,06 persen ke level 8.725 pada perdagangan hari ini. Saham berkode MLBI dibuka di posisi 9.075 atau lebih tinggi dari posisi penutupan kemarin.
Sepanjang sesi pertama, saham MLBI asyik melaju di jalur hijau. Namun, di awal sesi kedua, saham MLBI mulai tertekan dan terus lungsur hingga akhir penutupan perdagangan.
Penurunan harga saham hari ini membuat kinerja MLBI merah. Dalam sepekan terakhir, saham MLBI turun 6,18 persen, underperform dibandingkan dengan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang naik 3,77 persen.
Setali tiga uang, saham Delta Djakarta juga turun 0,24 persen menjadi 4.110. Saham berkode DLTA itu dibuka di level 4.130 atau lebih tinggi dari posisi penutupan kemarin.
Sepanjang sesi pertama, saham DLTA masih melaju di jalur hijau. Namun, menjelang akhir perdagangan, saham DLTA tersungkur ke zona merah dan ditutup melemah di akhir perdagangan.
Baca Juga
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR sudah terdaftar pada Program Legislasi Nasional Prioritas. Pada Rabu (11/11/2020), RUU ini melewati tahap harmonisasi, dikutip melalui situs DPR RI.
RUU Larangan Minuman Beralkohol berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol. Dalam RUU ini kemudian juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan.
Berdasarkan draf yang diterima Bisnis, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.
Pasal 4 beleid tersebut memaparkan klasifikasi minuman-minuman beralkohol yang dilarang, diantaranya minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional, dan juga campuran maupun racikan.
Lebih lanjut, Pada pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang mendapatkan larangan minuman beralkohol.
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," demikian kutipan pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dikutip, Kamis (12/11/2020).
Bir tergolong minuman beralkohol golongan A dengan kadar mulai dari 4 hingga 6 persen. Baik MLBI maupun DLTA merupakan produsen bir yang sudah lama beroperasi di Indonesia.
MLBI terkenal dengan bir berjenama Bintang sedangkan DLTA dikenal sebagai produsen bir merek Anker. Kedua perusahaan memiliki lisensi untuk memproduksi bir merek asing, antara lain Heineken dan Carlsberg.