Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting saham PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN) pada November 2020.
Emiten ini pernah menghebohkan industri keuangan dengan rencana rights issue Rp40 triliun dan terlibat dalam rencana restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Manajemen BEI mengumumkan delisting saham GREN merujuk kepada pengumuman yang dikeluarkan pada 19 Juni 2017 terkait penghentian sementara perdagangan saham perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi.
Pertama, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Baca Juga
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Evergreen Invesco dari BEI efektif sejak tanggal 23 November 2020,” tulis Manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/10/2020).
Selanjutnya, proses penghapusan pencatatan efek perseroan ditetapkan yakni perdagangan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa pada 21 Oktober 2020 sampai 20 November 2020. Efektif delisting berlaku pada 23 November 2020.
“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI,” imbuh BEI.
Berdasarkan catatan Bisnis, sudah ada lima emiten delisting dari BEI sepanjang 2020. PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) menjadi emiten kelima yang hengkang dari BEI pada 2020.
Sebelumnya, sudah ada PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD), dan PT Leo Investments Tbk. (ITTG).
Sekadar mengingatkan, pada akhir 2016 GREN menyampaikan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Tidak tanggung, GREN berniat menambah modal segede gaban, Rp40 triliun.
Angkanya memang mengalami beberapa kali perubahan. Aksi korporasi bernilai jumbo itu mulai dikaitkan dengan restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 seiring dengan pencantuman asuransi tersebut sebagai pembeli siaga.
Evergreen bahkan bersalin nama menjadi PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk. pada Maret 2017. Hampir setahun berselang, kongsi dengan Bumiputera putus di tengah jalan karena ketidaksepahaman kedua belah pihak.
Akhirnya Bumiputera dan Evergreen pecah kongsi. Sejak saat itu, Evergreen membawa panji baru, PT Bhinneka Life Indonesia yang bergerak di sektor asuransi.