Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT PP (Persero) Tbk. resmi dicabut.
Dalam surat yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan PTPP menyatakan bahwa perseroan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pencabutan permohonan PKPU.
“Putusan [sidang] tersebut adalah mengabulkan permohonan pencaputan PKPU dan menyatakan perkara permohonan PKPU Nomor 321/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt. Pst dicoret dari register perkara niaga,” demikian tulus Yuyus, seperti dikutip Bisnis, Rabu (14/10/2020)
Sebelumnya, Budi Darmawan dan CV Prima menyampaikan permohonan PKPU terhadap emiten kontraktor pelat merah tersebut ke PN Jakarta Pusat.
Budi Darmawan merupakan mandor proyek PTPP untuk proyek Swissbel Inn Surabaya dan proyek Transmart Malang. Sedangkan CV Prima adalah vendor beberapa proyek PTPP untuk proyek Hotel Labersa, proyek Sentul, dan proyek JO Kendari.
Adapun, nilai dan materialitas kewajiban PTPP terhadap para pemohon PKPU senilai Rp1,75 miliar dan telah dilunasi Rp915,37 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang belum dibayarkan senilai Rp837,72 juta.