Bisnis.com, JAKARTA — Daftar emiten yang harus menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan data PT Bursa Efek Indonesia hingga Rabu (7/10/2020), ada 10 perusahaan tercatat yang mendapatkan notasi khusus “M” dari otoritas bursa. Tato itu diberikan untuk emiten yang tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Teranyar, ada dua emiten yang baru saja mendapatkan notasi khusus karena adanya permohonan PKPU yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk. (ACES) dan PT PP (Persero) Tbk. (PTPP).
PTPP menghadapi permohonan PKPU dari Budi Darmawan dan CV Prima yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/10/2020). Pemohon merupakan mandor dan vendor di beberapa proyek perseroan.
Nilai dan materialitas kewajiban PTPP terhadap pemohon PKPU senilai Rp1,75 miliar. Dari nilai itu, perseroan mengklaim telah membayar sebagian kewajiban senilai Rp915,37 juta.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PP Agus Purbianto menjelaskan bahwa ada dispute perbedaan jumlah outstanding antara perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Baca Juga
“Nah teman-teman me-hold pembayaran sehingga muncul PKPU. Secara nilai tagihan tersebut tidak material dan kedepannya komunikasi terkait hal-hal seperti ini dengan mitra kerja perlu ditingkatkan sehingga tidak terjadi missunderstanding,” paparnya kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Agus mengatakan dispute sudah diselesaikan. Menurutnya, kuasa hukum dari vendor atau mandor sudah menyiapkan surat pencabutan permohonan yang dilakukan Senin (12/10/2020) atau bertepatan dengan sidang pertama.
Dia mengklaim kondisi keuangan sejauh ini masih terkendali dalam memenuhi kewajiban maupun kebutuhan operasional. PTPP menurutnya telah melakukan mitigasi terkait dengan piutang pada korporasi yang terdampak guna menjaga kesehatan keuangan khususnya arus kas kala pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ace Hardware Indonesia menjadi termohon dalam permohonan PKPU yang dilayangkan oleh WIBOWO dan Partners pada Selasa (6/10/2020). Namun, perseroan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara dari Pengadilan Niaga.
“Ace Hardware Indonesia akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut,” ujar manajemen melalui surat melalui surat yang ditandatangani oleh Vice President Corporate Affairs Ace Hardware Dasep Suryanto, Rabu (7/10/2020).
Dalam suratnya, ACES menjelaskan bahwa perseroan dan WIBOWO & Partners memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan senilai Rp10 juta.
“Kami mengimbau masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. ACES memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa,” imbuh Manajemen ACES.
Sentimen
Di lain pihak, Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali mengatakan permohonan PKPU memberikan sentimen negatif kepada investor publik. Permohonan PKPU menurutnya bisa saja terjadi apabila emiten lalai membayar kewajiban kepada pemasok.
“Bisa saja hal ini terjadi karena arus kas yang sedang ketat sehingga lebih mementingkan menahan posisi kasnya,” jelasnya.
Frederik menyarankan agar investor sebaiknya memeriksa lebih lanjut isi gugatan PKPU. Apabila dilihat dana kas emiten terhadap kewajiban yang lalai dibayar masih dapat terbayarakan maka emiten seharusnya dapat menyelesaikan perkara dalam waktu dekat.
“Namun, bila angkanya cukup substansial maka investor perlu mencermati lagi apakah ada tindakan dari emiten untuk menyelesaikan PKPU,” imbuhnya.
Secara terpisah, Analis PT Phillip Sekuritas Anugerah Zamzami mengatakan peningkatan gelombang permohonan PKPU sejalan dengan meningkatnya risiko kredit. Kondisi itu menurutnya dipicu penurunan laba perusahaan atau terganggunya arus kas akibat perlambatan ekonomi karena pandemi Covid-19.
“Untuk yang sudah confirm dan ada notasi khusus baiknya dihindari,” ujarnya.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan beberapa perusahaan yang mendapatkan permohonan PKPU sudah diselesaikan masalahnya atau akan selesai dalam waktu depat.
“Satu dua perusahaan lain tuntutannya tidak serius atau tidak material sehingga tidak akan ada tekanan berarti buat emiten dimaksud. Dengan demikian, hanya tersisa sedikit emiten yang memang menghadapi gugatan PKPU karena ada masalah cukup serius dengan krediturnya,” jelasnya.
Budi mengatakan belum tentu PKPU yang diajukan akan berhasil. Pihaknya berharap ada solusi saling menguntungkan sehingga tidak berdampak terhadap kinerja emiten tersebut.
“Saya pikir investor tidak perlu panik tetapi tetap perlu mengikuti perkembangan terakhir jika memiliki saham emiten yang kasus PKPU cukup serius,” ujarnya.
Daftar Emiten dengan Notasi Khusus Permohonan PKPU per 7 Oktober pukul 15:00 WIB | ||||
---|---|---|---|---|
No | Kode | Emiten | Notasi | Keterangan |
1 | KAYU | PT Darmi Bersaudara Tbk. | M | Adanya permohonan PKPU |
2 | POOL | PT Pool Advista Indonesia Tbk. | M | Adanya permohonan PKPU |
3 | MTRA | PT Mitra Pemuda Tbk. | M, L | M: Adanya Permohonan PKPU L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
4 | ARMY | PT Armidian Karyatama Tbk. | M, L | M: Adanya Permohonan PKPU L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
5 | SATU | PT Kota Satu Properti Tbk. | M | Adanya permohonan PKPU |
6 | KRAH | PT Grand Kartech Tbk. | M, L | M: Adanya Permohonan PKPU L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
7 | PTPP | PT PP (Persero) Tbk. | M | Adanya permohonan PKPU |
8 | TELE | PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. | M,L | M: Adanya Permohonan PKPU L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
9 | ACES | PT Ace Hardware Indonesia Tbk. | M | Adanya permohonan PKPU |
10 | NIPS | PT Nipress Tbk. | M,L | M: Adanya Permohonan PKPU L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
Sumber: PT Bursa Efek Indonesia, diolah