Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia tengah melakukan pembahasan finalisasi untuk pengembangan papan pemantauan khusus.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan saat ini sudah menyusun pembagian dan kriteria untuk setiap papan serta metode perdagangannya. Pembahasan untuk finalisasi masih dilakukan.
“Paralel sudah disusun poin-poin untuk rancangan peraturan. Tahun ini, diharapkan dapat selesai dirumuskan peraturan dan juga sistem persiapannya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).
Salah satu bentuk program kerja BEI dalam kerangka pengawasan dan transformasi infrastruktur yakni pengembangan papan pemantauan khusus. Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal.
Sebelumnya, Hasan menjelaskan bahwa akan dilakukan seleksi terhadap saham yang ada di papan pencatatan lainnya. Artinya, ada kemungkinan emiten secara periodik dalam proses review atau peninjauan akan masuk dan tergolong ke dalam papan pemantauan khusus.
Lebih lanjut, dia mengatakan emiten yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria. Kriteria utama yakni apabila terdapat permasalahan di aspek likuiditas dan volatilitas.
Baca Juga
Hasan menuturkan aspek lain yang dapat membuat emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus yakni adanya proses seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kondisi itu dapat membuat perusahaan masuk kelompok papan pemantauan khusus.
“Kriteria lainnya adalah saham tidak likuid dan saham yang terjebak di angka harga batas bawah Rp50—Rp51,” paparnya.