Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Papan Emiten Gocap dalam Finalisasi

BEI saat ini sudah menyusun pembagian dan kriteria untuk setiap papan serta metode perdagangannya.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia tengah melakukan pembahasan finalisasi untuk pengembangan papan pemantauan khusus.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan saat ini sudah menyusun pembagian dan kriteria untuk setiap papan serta metode perdagangannya. Pembahasan untuk finalisasi masih dilakukan.

“Paralel sudah disusun poin-poin untuk rancangan peraturan. Tahun ini, diharapkan dapat selesai dirumuskan peraturan dan juga sistem persiapannya,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).

Salah satu bentuk program kerja BEI dalam kerangka pengawasan dan transformasi infrastruktur yakni pengembangan papan pemantauan khusus. Kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi kepentingan investor di pasar modal.

Sebelumnya, Hasan menjelaskan bahwa akan dilakukan seleksi terhadap saham yang ada di papan pencatatan lainnya. Artinya, ada kemungkinan emiten secara periodik dalam proses review atau peninjauan akan masuk dan tergolong ke dalam papan pemantauan khusus.

Lebih lanjut, dia mengatakan emiten yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria. Kriteria utama yakni apabila terdapat permasalahan di aspek likuiditas dan volatilitas.

Hasan menuturkan aspek lain yang dapat membuat emiten bisa masuk ke papan pemantauan khusus yakni adanya proses seperti penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kondisi itu dapat membuat perusahaan masuk kelompok papan pemantauan khusus.

“Kriteria lainnya adalah saham tidak likuid dan saham yang terjebak di angka harga batas bawah Rp50—Rp51,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper