Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Jasa Marga (JSMR) Melaju di Zona Merah, Terdampak Sentimen Tarif Tol?

Saham Jasa Marga (JSMR) sudah tergelincir ke zona merah sejak pembukaan perdagangan Senin (7/9/2020).
Gerbang tol Pasteur 1 di jalan tol Padaleunyi (Purbaleunyi)./Jasa Marga
Gerbang tol Pasteur 1 di jalan tol Padaleunyi (Purbaleunyi)./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA - Laju saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk. masih anteng di zona merah hingga satu jam jelang penutupan perdagangan hari ini, Senin (7/9/2020).

Saham Jasa Marga terpantau di level 3.780 pada pukul 14.09 WIB, turun 100 poin atau 2,58 persen. Berdasarkan data Bloomberg, saham berkode JSMR dibuka di posisi 3.800, turun 80 poin dibandingkan penutupan terakhir pada Jumat (4/9/2020).

Sepanjang perdagangan, saham JSMR terpantau bergerak di rentang 3.770 hingga 3.780. Dengan kata lain, saham JSMR terus mendekam di zona merah dan belum keluar dari tekanan jual.

Total transaksi saham JSMR mencapai 7,67 juta lembar dengan nilai transaksi Rp29,18 miliar. Investor asing membuka aksi jual bersih Rp4,42 miliar atas perdagangan saham Jasa Marga.

Dalam sepekan terakhir, saham Jasa Marga sudah turun -3,58 persen. Bahkan dalam tiga bulan terakhir di saat IHSG mencetak pemulihan, saham Jasa Marga masih mencetak koreksi -1,31 persen.

Pergerakan saham Jasa Marga yang melaju di zona merah terjadi Kementerian PUPR menunda penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi. 

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan kendaraan pada ruas tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah untuk golongan I Rp39.500, golongan II Rp59.500, golongan III Rp79.500, golongan IV Rp99.500, dan golongan V Rp119.000.

Sementara itu, untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah untuk golongan I Rp9.000, golongan II Rp15.000, golongan III Rp17.500, golongan IV Rp21.500, dan golongan V Rp26.000.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru pada pekan lalu menyatakan, Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.

Dia menjelaskan, rencana penyesuaian tarif tol direncanakan berlaku pada September 2020 setelah ditunda selama tujuh bulan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR sudah mempertimbangkan dampak Covid-19 terhadap rencana penyesuaian tarif. 

“Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga juga telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Minggu (6/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper