Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Saham di Atas Rp5 Juta Kena Biaya Meterai? Ini Penjelasannya

Bea meterai senilai Rp10.000 nantinya berlaku untuk transaksi di atas Rp5 juta, yang rencananya diberlakukan pada awal 2021.
Pengunjung melintas di dekat papan layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintas di dekat papan layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai ke pembicaraan tingkat II. Nantinya, besaran meterai hanya Rp10.000 saja.

Berdasarkan draf tersebut, tidak akan ada lagi meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.

Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai awal tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja (Panja), telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, (yaitu) 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi,” ujar Menkeu, Kamis (3/9/2020).

Dalam pasal 3 RUU Bea Meterai, dijelaskan mengenai objek bea meterai. Dalam ayat 2, dijelaskan 7 dokumen bersifat perdata yang masuk objek meterai, meliputi :

a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau
2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan

h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam penjelasan pasal 3 Ayat 2 huruf d, ada penjelasan yang dimaksud dengan 'surat berharga' antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.

"Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka bea meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja," tulis RUU tersebut.

Artinya, pengenaan biaya meterai Rp10.000 berlaku untuk transaksi saham di atas Rp5 juta yang dituangkan dalam 1 surat transaksi.

Selanjutnya, dalam pasal 3 Ayat 2 Huruf e, dijelaskan yang dimaksud dengan “Dokumen transaksi surat berharga” antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Hal itu termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.

Adapun, yang dimaksud dengan “Dokumen transaksi kontrak berjangka” antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper