Bisnis.com, JAKARTA — PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) masih dalam proses pengajuan permohonan ke Bank Indonesia untuk menjadi lembaga Central Counterparty (CCP) bagi transaksi derivatif SBNT-OTC di Indonesia
Direktur Utama KPEI Sunandar menyampaikan bahwa pihaknya telah melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi lembaga CCP tersebut.
“Saat ini masih dalam proses menunggu keputusan dari Bank Indonesia,” kata Sunandar, Senin (10/8/2020).
Pada saat bersamaan, Bursa Efek Indonesia selaku pemegang saham KPEI juga telah meningkatkan modal ditempatkan/disetor KPEI menjadi Rp200 miliar dari sebelumnya Rp165 miliar untuk mendukung perluasan peran lembaga kliring dan penjaminan di pasar keuangan.
Dalam peranannya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, nilai rerata efisiensi penyelesaian dari mekanisme kliring secara netting untuk transaksi bursa meningkat menjadi 52,52 persen pada akhir Juli 2020. Pencapaian itu lebih baik dibandingkan pada 2019 yang sebesar 48,84 persen.
Selanjutnya rerata efisiensi dari sisi volume juga membaik menjadi 58,39 persen dari tahun lalu sebesar 56,54 persen.
Adapun untuk mengelola risiko penyelesaian transaksi bursa, Sunandar menyampaikan bahwa KPEI saat ini mengelola agunan milik Anggota Kliring (AK) hingga Rp18,76 triliun.
Sementara sumber keuangan untuk penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang berasal dari cadangan jaminan dan dana jaminan tercatat mencapai Rp158,37 miliar dan Rp5,31 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang masing-masing senilai Rp153,15 miliar dan Rp5,01 triliun.
Dalam rangka memberikan stimulus kepada para pemangku kepentingan di pasar modal pada masa pandemi, KPEI bersama BEI melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan juga memberikan relaksasi dana jaminan kepada Anggota Kliring.
Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan pada periode 18 Juni—17 Desember 2020, yang mana kutipan setoran dana jaminan AK diturunkan menjadi 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas. Sebelumnya, kutipan dipungut sebesar 0,01 persen.
“Disamping itu ditetapkan juga kebijakan relaksasi penyesuaian nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan setiap AK,” ujar Sunandar.