1. Luhut Khawatir Pengolahan Logam Tanah Jarang Diberikan ke China
Indonesia masih mencari investor yang sesuai untuk mengolah mineral logam tanah jarang atau rare earth element (REE).
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan menjelaskan bahwa saat ini China menjadi negara dengan produksi rare earth terbanyak di dunia. Investor asal Negeri Tirai Bambu, jelasnya, juga berminat untuk mengolah rare earth di Indonesia.
Baca berita lengkapnya di sini.
2. Bank BRI (BBRI) Sudah Hapus Buku Kredit Senilai Rp5 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mencatat telah melakukan write off atau hapus buku kredit senilai Rp5 triliun hingga Mei 2020.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan meskipun dilakukan write off, perseroan akan tetap mengupayakan pengembalian kredit dengan melakukan penagihan.
Baca berita lengkapnya di sini.
3. Kisah Nasabah Bumiputera 1912, Tak Tahu soal Status Mutual hingga Dikira BUMN
Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai bentuk mutual dari perseroan, termasuk posisinya yang juga sebagai pemegang saham.
Koodinator Nasabah Korban Bumiputera Wilayah Jabodetabek Fien Mangiri menjelaskan bahwa para pemegang polis baru mengetahui bentuk usaha bersama dari Bumiputera setelah aktif mencari kejelasan pembayaran klaim dari perseroan. Seperti diketahui, Bumiputera memiliki utang klaim Rp5,3 triliun.
Baca berita lengkapnya di sini.
4. Pelatihan bagi Startup Digelar, Ini Sektor dengan Peluang Terbesar
Pengembangan startup tahap awal melalui pelatihan-pelatihan yang mulai gencar dilakukan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan diri pelaku industri startup di Tanah Air.
Pasalnya, program pelatihan semacam ini sempat mandeg selama beberapa bulan akibat terhalang pandemi virus corona (Covid-19).
Baca berita lengkapnya di sini.
5. Bos Pertamina Tegaskan Rencana IPO Tidak Menabrak UU
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa rencana initial public offering pada tidak menabrak koridor hukum yang berlaku.
Nicke menjelaskan, dalam hal ini, pihaknya mengacu pada tiga undang-undang yakni UUD 1945 Pasal 33, UU Migas No.22/2001 dan UU BUMN No.19/2003.
Baca berita lengkapnya di sini.