Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi penyelenggaraan pasar alternatif untuk efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) bakal segera terlaksana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan infrastrukur electronic trading platform (ETP) tahap II selesai tahun ini.
Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan saat ini OJK tengah menggenjot sejumlah program strategis tahun 2020, adapun mayoritas program rencananya bakal rampung pada kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020.
Salah satu program yang akan rampung di kuartal III/2020 adalah electronic trading platform (ETP) tahap II. Platform ini merupakan pengembangan dari ETP tahap I yang sebelumnya telah dimiliki Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian, di kuartal selanjutnya OJK menargetkan sistem kliring obligasi dan Integrasi Colateral Management System sebagai infrastrukur penunjang perdagangan obligasi juga bisa rampung.
“Sistem kliring obligasi ini targetnya kita sambungkan ke ETP tahap II, ini back office-nya, untuk kliringnya. Kemudian ada Integrasi Colateral Management System, untuk PPA ini. Jadi idenya itu untuk bisa menggunalan sistem kolateral secara cross,” tutur Yunita dalam Keterangan Pers Reformasi di Pasar Modal, Rabu (22/7/2020).
Sebagai informasi, implementasi PPA atau penyelenggara pasar alternatif mengacu pada POJK Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif.
Baca Juga
Adapun, POJK ini diterbitkan dengan pertimbangan dibutuhkannya penyempurnaan terhadap pengaturan penyelenggaraan perdagangan surat utang, termasuk meningkatkan transparansi pembentukan harga dan likuiditas perdagangan EBUS di pasar sekunder.
Selama ini, transaksi EBUS dilakukan di luar bursa atau over the counter (OTC). POJK ini mengatur tentang pembentukan pasar alternatif yang bertujuan untuk menjadi pasar yang lebih teregulasi pengganti sistem OTC yang ada selama ini.
POJK ini memberi ruang bagi berbagai pihak untuk menjadi PPA dengan sejumlah syarat antara lain berbentuk badan usaha perseroan terbatas, mendapat izin usaha PPA dari OJK, serta berdomisili dan berkegiatan operasional di Indonesia.
Efek yang diperdagangkan melalui PPA antara lain EBUS yang telah dijual melalui penawaran umum, surat berharga negara, dan/atau EBUS lain yang ditetapkan oleh OJK. PPA wajib menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan EBUS sesuai ketentuan rinci dari OJK.
PPA dapat memberikan layanan untuk mempertemukan transaksi efek dengan mekanisme inter-dealer, multi-dealer, atau cross-matching execution kepada pengguna jasa yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PPA.
PPA sendiri dilarang untuk menjadi pihak yang melakukan transaksi secara langsung untuk kepentingan diri sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.
Pihak yang dapat menggunakan jasa PPA antara lain perantara pedagang efek untuk EBUS, lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, dan/atau pihak lain yang disetujui OJK. PPA dapat melarang pengguna jasanya untuk melaksanakan transaksi atas EBUS di luar PPA, kecuali di bursa efek.