Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan BEI Siapkan Papan Saham Baru, Buat Saham Gocap Ya?

OJK menyebut papan pencatatan saham baru akan dirilis pada akhir kuartal III/2020. Papan tersebut akan dipisahkan dari papan saham yang sudah ada, yaitu papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.
Karyawan beraktivitas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pembentukan papan pencatatan saham baru di Bursa Efek Indonesia di akhir kuartal III/2020. Papan baru dibuat untuk mengakomodasi saham dengan kriteria khusus. 

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan papan baru itu akan dibedakan dari papan yang sudah ada. Sebagaimana diketahui, saat ini ada tiga papan pencatatan saham yaitu papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

Setiap papan memiliki kriteria tertentu yang perlu dipenuhi oleh emiten, mulai dari harga saham, jumlah saham beredar, nilai aset, jumlah pemegang saham publik, hingga bentuk penjaminan.

“Papan pemantauan khusus. Ini untuk saham-saham khusus, ada kriteria tertentu untuk yang masuk papan ini, jadi nanti dipisahkan dari papan yang sudah ada,” ungkap Yunita, dalam sesi Keterangan Pers Reformasi di Pasar Modal, Rabu (22/7/2020)

Dihubungi terpisah, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengonfirmasi hal tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail mengenai kriteria saham seperti apa yang akan masuk dalam papan pemantauan khusus tersebut.

“Iya tambahan satu papan rencananya ya. Nanti saja tunggu pengumuman resmi OJK,” ujarnya, Rabu (22/7/2020) malam.

Sebelumnya, pada awal Maret 2020 lalu Laksono pernah mengungkapkan bahwa BEI tengah mengkaji langkah untuk menangani saham-saham yang terjerembab di level harga terendah alias Rp50.

Dia menyebut wacana yang menjadi pilihan adalah memisahkan pencatatan saham-saham gocap di sebuah papan baru. Opsi ini merupakan pengembangan dari wacana penghapusan batas bawah harga saham yang masih dipertimbangkan.

“Apakah langsung batas bawahnya dilepas atau menunggu dulu, masih akan ditentukan kemudian. Tapi papannya dibentuk dulu,” katanya saat itu.

Adapun pada Maret tersebut, wacana papan baru termasuk perangkat peraturan perdagangannya tengah menunggu persetujuan dari OJK Bila disetujui, BEI akan melakukan penilaian untuk masing-masing saham untuk menentukan penempatannya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, penghuni kelompok saham gocapan tercatat terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2017, tercatat hanya 35 emiten kemudian bertambah menjadi 41 emiten setahun berselang. 

Untuk periode berjalan 2020, jumlah anggota kelompok saham gocapan kembali bertambah. Saat ini, setidaknya terdapat 101 emiten masuk ke dalam daftar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper