Bisnis.com,JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mendaratkan pesawatnya untuk pertama kalinya di Beograd, Ibu Kota Serbia, Senin (6/7/2020).
Penerbangan Garuda Indonesia membawa misi khusus. Emiten berkode saham GIAA itu disewa khusus oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjemput buronan kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Maria Pauline Lumowa.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan perseroan disewa oleh Kemenkumham untuk terbang ke Beograd untuk mengangkut buronan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.
“Ada tantangan khusus Jakarta langsung ke Beograd. Itu sungguh penerbangan yang cukup menarik,” paparnya di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Selasa (14/7/2020).
Irfan menuturkan kisah Duta Besar Indonesia untuk Serbia yang memajang pesawat Garuda di meja kerjanya. Awalnya, para jajaran kedutaan besar negara bekas Yugoslavia itu menyangsikan maskapai pelat merah itu bakal mendarat di Bandar Udara Nikola Tesla Beogard.
“Staf Dubes mengatakan tidak akan pernah kedatangan pesawat Garuda tetapi dia [Dubes Indonesia untuk Serbia] mengatakan akan melihatnya suatu hari,” tuturnya.
Baca Juga
Dia menyebut untuk pertama kalinya Garuda Indonesia mendarat di Beograd. Boeing 777-300ER itu bahkan dikendarai langsung oleh Direktur Human Capital perseroan.
“Kebetulan Kapten Arya yang menerbangkan. Boeing 777-300ER cukup menarik perhatian Beograd karena satu-satunya pesawat terbesar yang ada di sana,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu. Maria Pauline Lumowa menjadi buronan sejak kabur pada September 2003. Dia bersama tersangka lainnya membobol kas Bank Negara Indonesia senilai Rp1,7 triliun lewat modus letter of credit atau LC fiktif.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sukses mengekstradisi Maria Pauline Lumowa lewat serangkaian proses yang ditempuh sejak tahun lalu. Adapun antarakedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, ekstradisi akhirnya bisa dilakukan sebagai asas timbal balik karena pada 2015 Indonesia juga memenuhi permintaan ekstradisi tersangka Nikolo Iliev.