Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asuransi Jiwasraya : Benny Tjokro Membela Diri

Sejak kasus itu bergulir, Benny Tjokrosaputro menyebut banyak sekali informasi yang kurang tepat karena hanya berasal dari sumber dari pihak Kejaksaan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berlangsung pada Rabu (10/6/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang itu merupakan yang kedua kalinya digelar.

Agenda dari sidang saat itu adalah pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa. Kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi Asuransi Jiwasraya disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggiring enam orang terdakwa ke meja hijau.

Mereka yang menjadi terdakwa yakni Presiden Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahwirman, dan mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Dalam pembacaan nota dakwaan di persidangan Rabu (3/6/2020), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Benny Tjokro dengan dua pasal berlapis yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merujuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Benny Tjokro juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman maksimal dari dua pasal yang didakwakan ke Benny Tjokro itu selama 20 tahun. Terdakwa lain yang dikenakan dakwaan sama dengan Benny Tjokro adalah Heru Hidayat.

Adapun untuk terdakwa lainnya seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto, hanya didakwa melanggar UU tindak pidana korupsi.

Benny Tjokro membacakan sendiri nota bantahannya di depan majelis hakim. Eksepsi Benny Tjokro setebal 12 lembar dan terbagi menjadi lima hal bantahan.

Sebagai pengantar, Benny Tjokro menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas izin yang diberikan untuk menengok ibundanya yang tengah sakit. Benny Tjokro menyebut ibundanya yang berusia 72 tahun tengah mengalami sakit kanker getah bening.

“Saya sudah sekitar 5 bulan sejak saya ditahan di Rutan KPK tidak diberikan izin untuk menjenguk ibu saya oleh pihak Kejaksaan. Saya berterima kasih sekali atas kesempatan yang diberikan di mana saya bisa bertemu langsung dengan ibunda saya,” kata Bentjok, panggilan akrab Benny Tjokro.

Eksepsi Benny Tjokro disebutnya sebagai bagian dari keseimbangan informasi. Menurutnya, sejak kasus itu bergulir banyak sekali informasi yang kurang tepat karena hanya berasal dari sumber dari pihak Kejaksaan.

Bahkan, menurutnya ada oknum buzzer di media sosial yang disebutnya disponsori, ikut memfitnah, dan menjelekan nama dirinya.

Halaman Selanjutnya
Kesalahan Pembokiran Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper