Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Astra (ASII) Minta Investor Publik Beri Kuasa BAE dalam RUPS 2020, Begini Caranya..

PT Astra International Tbk. (ASII) meminta pemegang saham publik menunjuk biro administrasi efek (BAE) untuk mewakilkan kehadiran dalam RUPS tahunan 2020 guna mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menara Astra. Gedung perkantoran ini menjadi lokasi kantor pusat PT Astra International Tbk./astra.co.id
Menara Astra. Gedung perkantoran ini menjadi lokasi kantor pusat PT Astra International Tbk./astra.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pt Astra International Tbk. (ASII) mengumumkan jadwal rapat umum pemegang saham tahunan 2020 pada 16 Juni mendatang.

Dalam agenda tahuhan itu, Astra menyiapkan agenda pembahasan laporan keuangan 2019, penetapan penggunaan laba bersih 2019, penggantian direksi serta penunjukan kantor akuntan publik yang memeriksa kewajaran laporan keuangan perusahaan.

“Yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Selasa, 19 Mei 2020,” ulas Direksi Astra dalam pengumuman kepada pemegang saham yang ditayangkan di Bisnis Indonesia, Rabu (20/5/2020).

Guna mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran risiko penularan virus Covid 19, manajemen Astra mendorong pemegang saham publik untuk memberikan kuasa mewakili kehadiran Kepada Biro Administrasi Efek.

Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan souvenir kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam rapat,” ulas pengumuman yang sama.

Sementara bagi pemegang saham yang memberikan kuasa melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, manajemen Astra akan memberikan tanda terima kasih. Pihak independen yang ditunjuk oleh Astra sebagai biro administrasi efek  adalah PT Raya Saham Registra (“RSR”).

Sehubungan dengan hal ini [pemberian kuasa], Perseroan meminta kepada pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy untuk mengirimkan email pemberitahuan kepada [email protected] yang menyebutkan nama, nomor telepon, dan alamat pemegang saham untuk keperluan pengiriman tanda terima kasih tersebut,” ulas pengumuman

Lalu bagaimana cara pemegang saham publik memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek Perseroan? Berikut langkahnya:   

  1. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia
  2. Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah:

(i) memiliki Nomor single investor identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masingmasing pemegang saham; dan

(ii) melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat diakses melalui link berikut https://www.astra.co.id/InvestorRelations/General-Meeting-of-Shareholders.

  1. Melakukan login/masuk ke dalam sistem eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id. Kemudian klik ‘Masuk’.
  2. Masukan email dan password, kemudian klik ‘Masuk’
  3. Pilih menu ‘eASY.KSEI’
  4. Pilih menu ‘Operations for Shareholders’
  5. Pada bagian ‘General Meetings’, pilih ‘Astra International Tbk.,

PT (ASII) – Annual General Meeting’

  1. Klik ‘Select Attendance Type’
  2. Klik ‘My authorized representative will attend’
  3. Pada bagian ‘Representative Type, pilih ‘Independent Representative’, lalu pilih salah satu nama yang tersedia pada bagian ‘Select Independent Rep’. Kemudian klik ‘Next’
  4. Klik ‘OK’ dan pemegang saham akan diarahkan ke laman ‘Vote Preference Declaration’
  5. Pilih salah satu “Accept”, “Reject”, atau “Abstain” untuk masing-masing agenda Rapat
  6. Jika pemegang saham telah memberikan suara untuk semua agenda Rapat, klik ‘Save’
  7. Klik ‘OK’ untuk mengkonfirmasi proses pemberian suara telah berhasil dilakukan
  8. Pemegang saham dapat klik ‘Log out’ untuk keluar dari sistem eASY.KSEI

 Panduan Pemberian Kuasa dapat diakses melalui link : https://www.astra.co.id/Investor-Relations/General-Meeting-ofShareholders.

Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa melalui E-Proxy harus menyelesaikan proses di atas selambat-lambatnya Senin, 15 Juni 2020 pukul 12.00 WIB.

Sementara bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing), Astra mengimbau untuk memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada RSR melalui E-Proxy.

Sedangkan bagi pemegang saham yang tetap hadir, ulas manajemen, akan diberlakukan protokol Covid-19 selama acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper