Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia resmi memberikan keringanan terkait pemenuhan kewajiban penyampaian laporan perusahaan tercatat demi sebagai sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
Keringanan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit.
Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan BEI memberikan sejumlah pasal keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat.
Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
Kedua, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
Adapun, keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan,” tutur Yulianto dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (20/3/2020).
Sebelumnya, OJK memberikan relaksasi terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sejalan dengan status keadaan tertentu darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019.
Dalam surat yang ditandatangangi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, Rabu (18/3/2020), terdapat beberapa relaksasi yang diberikan terkait penyampaian laporan keuangan, laporan tahunan, dan rapat umum pemegang saham.