Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Resmi Perpanjang Waktu Penyampaian Lapkeu

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Maret 2020 tentang relaksasi peraturan serupa.
Pengunjung melintas di dekat papan elektornik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pada perdagangan Selasa (17/3), IHSG tertekan di zona merah dan sempat mengalami trading halt menjelang akhir perdagangan. Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 4,99 persen atau 233,91 poin ke level 4456,75. Ini merupakan level terendah IHSG sejak Januari 2016. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di dekat papan elektornik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pada perdagangan Selasa (17/3), IHSG tertekan di zona merah dan sempat mengalami trading halt menjelang akhir perdagangan. Berdasarkan data Bloomberg, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 4,99 persen atau 233,91 poin ke level 4456,75. Ini merupakan level terendah IHSG sejak Januari 2016. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia resmi memberikan keringanan terkait pemenuhan kewajiban penyampaian laporan perusahaan tercatat demi sebagai  sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.

Keringanan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit.

Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan BEI memberikan sejumlah pasal keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat.

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.

Kedua, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.

Adapun, keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan. 

“Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan,” tutur Yulianto dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (20/3/2020).

Sebelumnya, OJK  memberikan relaksasi terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham sejalan dengan status keadaan tertentu darurat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019.

Dalam surat yang ditandatangangi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen, Rabu (18/3/2020), terdapat beberapa relaksasi yang diberikan terkait penyampaian laporan keuangan, laporan tahunan, dan rapat umum pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper