Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Incar Rp22,5 Triliun, Pemerintah Lelang SUN Pekan Depan

Ada tujuh varian Surat Utang Negara (SUN) yang akan dilelang pada pekan depan.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka  lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi rupiah pada pekan depan dan berharap bisa mendulang Rp22,5 triliun dari lelang tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Jumat (13/3/2020), lelang SUN akan digelar kembali pada 17 Maret 2020. Lelang tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun berjalan.

Pemerintah akan mengeluarkan dua Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang merupakan keluaran terbaru dan lima Obligasi Negara. Kedua SPN tersebut yakni seri SPN12200619 jatuh tempo 19 Juni 2020 dan  SPN12210304 jatuh tempo 4 Maret 2021 dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.

Sementara itu, lima varian obligasi yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut : 

Seri

FR0081

FR0082

FR0080

FR0083

FR0076

Jatuh Tempo

15/06/2025

15/09/2030

15/06/2035

1/42040

15/052048

Tingkat Kupon

6,5%

7%

7,5%

7,5%

7,375%

Penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang akan bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan pengajuan yield.

Selain itu, pemegang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Adapun ketujuh SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper