Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) siap mengambil langkah tegas terkait dengan rencana penyerahan pengelolaan dan pengoperasian aset PT Gunung Bara Utama (PT GBU) kepada BUMN tambang.
Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada manajemen iPT Trada Alam Minerl Tbk. (TRAM) untuk mendapatkan klarifikasi dan penegasan terhadap penyerahan pengelolaan aset tambang yang telah diagunkan TRAM kepada perseroan. TRAM adalah induk usaha dari PT GBU.
“Adaro akan mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan hak-haknya berdasarkan hukum jika diperlukan untuk itu,” ujar Febriati saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/3/2020).
Untuk diketahui, aset PT GBU direncanakan akan dititipkan ke BUMN tambang seiring dengan penyitaan aset milik Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya, oleh Kejaksaan Agung. Adapun, PT GBU merupakan entitas anak usaha TRAM, perusahaan tambang batu bara milik Heru Hidayat.
Febriati menjelaskan perseroan melalui entitas anak usahanya, Adaro Capital Limited (ACL), telah memberikan pinjaman sebesar US$100 juta kepada TRAM untuk pembangunan jalan pengangkutan batu bara dari tambang milik PT GBU ke tambang milik Adaro.
Pinjaman tersebut tertera pada perjanjian Facility Agreement pada 5 Juli 2019 dengan TRAM dan telah dilaporkan oleh ADRO kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Juli 2019.
Baca Juga
Sebagai jaminan pinjaman, TRAM telah menggadaikan seluruh saham GBU kepada ACL. Dengan demikian, Adaro memiliki hak dan kepentingan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas GBU.
Sementara itu, TRAM melalui keterbukaan informasinya kepada BEI pada Selasa (3/3/2020) telah menampik penyerahan pengelolaan dan pengoperasioan PT GBU kepada BUMN Tambang dan mengaku belum menyerahkan mandat anak usaha GBU kepada pihak manapun.
“Sampai saat ini manajemen PT GBU masih mengelola dan mengoperasikan tambang batu bara dan masih beroperasi seperti biasa,” tulis Direktur Utama TRAM Soebianto Hidayat melalui keterangan resmi, Selasa (3/3/2020).
Perseroan mengaku, penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap aset Komisaris Utama Trada Alam Minera Heru Hidayat, telah mengakibatkan operasional tambang GBU terganggu. Arus kas perseroan untuk pembayaran kepada mitra juga tersendat.
Bahkan, manajemen TRAM menyebut, para pembeli batu bara GBU meminta pengembalian pembayaran uang muka sehingga merugikan GBU. Sejauh ini, TRAM maupun GBU belum akan melakukan upaya hukum.
Namun, pihak TRAM telah mengajukan surat keberatan terhadap penyitaan aset PT GBU oleh Kejagung berdasarkan surat No.047/BOD/TAM/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa aset GBU sudah disita oleh Kejaksaan Agung dan sudah diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola pada 18 Februari 2020 lalu.
"Itu merupakan salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya. Jadi kami mulai masuk ke perusahaan tambang ini dan menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelolanya," ujar Arya seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/2/2020).