Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Jelaskan Alasan Setop Transaksi Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling secara sementara mulai Senin (2/3/2020).
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar yang kondusif dan perdagangan efek yang wajar, Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling secara sementara.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini efektif mulai sejak Senin (2/3/2020) pagi. Pihaknya tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, BEI juga tidak akan memproses lebih lanjut Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Ia mengatakan, kebijakan ini dinilai dapat menjaga pasar tetap kondusif ditengah ketidakpastian global yang tengah melanda.

"Ditengah harga yang sedang turun dan tidak adanya transaksi short sell, kami harapkan keadaan pasar tetap relatif stabil," katanya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta pada Senin sore (2/3/2020).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo, menambahkan langkah pelarangan ini bukan berarti terjadi lonjakan transaksi short selling yang berdampak pada penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu kebijakan preventif.

"Jumlah transaksi short sell tidak signifikan untuk mendorong kepanikan pelaku pasar saat penurunan yang terjadi kemarin," jelasnya.

Di tengah banyaknya sentimen negatif yang menyelimuti investor, Laksono mengimbau para pemilik modal untuk tidak panik dan tetap berinvestasi berdasarkan analisis yang mendalam.

Pihaknya akan terus berupaya memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk, serta pengaturan perdagangan yang kondusif.

Selain itu, Inarno juga menjelaskan BEI telah menyiapkan sejumlah kebijakan-kebijakan yang akan diambil apabila kondisi pasar terus merosot. Namun, langkah-langkah tersebut hanya akan diambil apabila pihaknya telah yakin ketentuan tersebut dapat berdampak baik bagi pasar modal.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga bersifat fleksibel. Pihaknya dapat melakukan revisi ketentuan sesuai dengan dinamika pasar yang terjadi.

Pengambilan langkah strategis ini, lanjutnya, akan terus dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan seperti auto reject asimetris, fasilitasi pemaparan publik, hingga market signaling, telah diatur sedemikian rupa guna menciptakan kondisi pasar yang kondusif.

"Kami tidak mau langsung mengeluarkan semua jurus-jurus penanganannya. Bila waktunya tepat akan kami lakukan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper