Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling pada Senin (2/3/2020).
Berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-01419/BEI.POP/03-2020 tanggal 2 Maret 2020 perihal ketentuan terkait transaksi short selling, dengan ini diumumkan bahwa bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling.
Peraturan short selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Febraari 2020 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi shortsell.
Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
“Pencabutan Daftar Efek Short Selling tersebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020,” papar BEI dalam suratnya.
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan saham dimana saham tersebut belum dimiliki oleh penjual saat transaksi dilaksanakan. Oleh karena itu, penjual meminjam dananya dari perusahaan efek atau sekuritas.
Baca Juga
Sementara itu, IHSG pada perdagangan Senin (2/3/2020) sesi I turun 1,02 persen atau 55,39 poin menjadi 5.397,31. Sepanjang tahun berjalan harga turun 14,32 persen.