Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pertambangan PT Golden Energy Mines Tbk. akan membagikan saham bonus untuk memenuhi ketentuan free float dari Bursa Efek Indonesia (BEI) senilai Rp117,64 Miliar
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang dirilis di laman BEI pada 2 Maret 2020, Emiten berkode saham GEMS itu melakukan pembagian saham bonus sebagai upaya perseroan untuk memenuhi kewajiban free float kepemilikan publik sebesar 7,5 persen.
Untuk diketahui, saat ini sesungguhnya perseroan telah memenuhi ketentuan free float kepemilikan publik yaitu minimal 50 juta saham dan dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham, tetapi persentasenya hanya 3 persen dari kewajiban minimal free float 7,5 persen.
Sesuai dengan hasil rapat direksi perseroan pada 20 Januari 2020, direksi mengusulkan pembagian saham bonus berasal dari kapitalisasi agio saham sampai dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019.
Pada laporan keuangan perseroan hingga 31 Desember 2019, perseroan mencatatkan agio saham perseroan sebesar US$229,34 juta atau setara dengan Rp2,06 triliun (US$1 = Rp9.005). Rencananya, perseroan akan membagikan saham bonus sebanyak 1,17 miliar saham yang akan dikonversi menjadi saham.
“Dengan demikian, setiap pemegang saham yang memiliki 5 saham perseroan akan memperoleh 1 saham bonus dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham, atau seluruhnya bernilai sebesar Rp117,6 miliar,” tulis manajemen Golden Energy Mines dalam keterbukaan informasinya, Senin (2/3/2020).
Baca Juga
Emiten grup Sinarmas ini juga menjelaskan bahwa setelah pembagian saham bonus, maka modal ditempatkan dan modal disetor perseroan akan meningkat dari sebanyak 5,88 miliar saham atau senilai Rp588,2 miliar menjadi sebesar 7,05 miliar saham senilai Rp705,8 milar.
Adapun, pemegang saham yang berhak mendapatkan saham bonus adalah yang tercatat pada daftar pemegang saham pada 30 Maret 2020. Untuk melakukan aksi korporasi pembagian saham bonus, perusahaan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Maret 2020.
Sementara itu, pemegang saham yang dimasukkan dalam pentitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saham bonus akan didistribusikan melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham 6 April 2020.
Lalu, pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat, maka dapat mengambil saham bonus sejak 6 April 2020 melalui Biro Administrasi Efek perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita.