Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Jadwal Dividen Tunai BNI

Setiap pemegang saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp206,24 per lembar saham.
Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dalam Rapat Umum Pemegang Tahunan Tahun (RUPST) Buku 2019 pada 20 Februari 2020  lalu memutuskan pembagian dividen sebesar Rp3,84 triliun atau setara Rp206,2 per lembar saham.

Dikutip melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (25/2/2020), Corporate Secretary BNI Meiliana menyampaikan dividen tunai akan mulai dibagikan kepada pemegang saham pada 3 Maret 2020.

"Pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan [DPS] atau recording date pada 3 Maret 2020 dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia [KSEI] pada penutupan perdagangan pada 3 Maret 2020," katanya.

Meiliana mengatakan, bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan efek dan bank kustodian pada 24 Maret 2020.

Bukti pembayaran dividen tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui perusahaan efek atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.

"Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham," jelas Meiliana.

Dividen tunai tersebut disebutkan akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau biro administrasi efek (BAE) PT Datindo Entrycom paling lambat tanggal 3 Maret 2020 pada pukul 16.00 WIB.

"Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal".

Sementara bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Disebutkan juga pemegang saham harus menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.

Berikut ringkasan jadwal Dividen BNI 2020 untuk tahun buku 2019.

Nilai dividen per lembar : Rp206,24

Cum Date : 28 Februari 2020

Ex Date : 02 Maret 2020

Recording Date : 03 Maret 2020

Payment Date : 24 Maret 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper