Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan 19 emiten mulai hari ini, Senin (17/2/2020).
Berdasarkan pengumuman yang dilansir BEI, Senin (17/2/2020), suspensi dilakukan karena emiten belum melakukan pembayaran secara penuh atas kewajiban pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan saham tahunan hingga batas akhir 15 Februari 2020.
Hingga pukul 10.20 WIB, ada 15 emiten yang terkena suspensi. Kemudian, jumlah saham yang disuspensi bertambah empat sehingga total ada 19 saham yang disuspensi BEI. Berdasarkan Pengumuman No.:Peng-SPT-003/BEI.PP1/0202020, No.:Peng-SPT-004/BEI.PP2/0202020, dan No.:Peng-SPT 006/BEI.PP3/0202020, total ada 19 emiten yang terkena suspensi.
Suspensi baru dikenakan untuk tujuh emiten di pasar reguler maupun pasar tunai. Ketujuh emiten itu yakni PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Mitra Pemuda Tbk.(MTRA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB), dan PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA).
Sementara itu, ada juga 12 emiten yang suspensinya diperpanjang. Ke-12 emiten itu yakni PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), dan PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).
Selanjutnya, PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Baca Juga
Catatan :
Judul pada berita ini mengalami perubahan karena ada pembaharuan di laman Bursa Efek Indonesia. Perubahan juga terjadi pada alinea kedua yang sudah mencantumkan penjelasan suspensi.