Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang status suspensi saham enam emiten akibat terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2019. Keenam emiten juga belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan sebesar Rp150 juta.
Dilansir dari keterangan BEI, Senin (3/2/2020), enam emiten yang suspensi sahamnya diperpanjang yaitu PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), PT Nipress Tbk. (NIPS), dan PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA). Kemudian, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA), PT Golden Plantation Tbk. (GOLL) dan PT Sugih Energy Tbk. (SUGI).
Hingga saat ini, keenam emiten itu belum juga menyampaikan laporan keuangan kuartal III/2019. Keenam itu juga kompak belum membayar denda keterlambatan sebesar Rp150 juta.
Dalam catatan Bisnis.com, BEI sudah menggembok perdagangan saham tiga emiten, yaitu GREN (sejak 19 Juni 2017), CKRA (sejak 5 Juni 2018), dan NIPS (sejak 1 Juli 2019). Selanjutnya AISA ( sejak 5 Juli 2018), GOLL ( sejak 30 Januari 2019), dan SUGI (sejak 11 Juli 2019).
Sebelumnya, Direktur Utama Golden Plantation Budhi Istanto Suwito mengatakan perseroan akan mempercepat kewajiban penerbitan laporan keuangan agar bisa lepas dari suspensi. Sampai dengan akhir Januari 2020 GOLL sama sekali belum menerbitkan laporan keuangan kuartal I/2019.
“Kami akan memenuhi kewajiban mulai Februari, jadi kemungkinan pada Juni nanti sudah terbit laporan keuangan tahun 2019,” pungkasnya.
Di lain pihak, manajemen SUGI menargetkan penyerahan laporan keuangan 2018 pada awal Februari 2020. Direktur SUGI David K. Wiranata sebelumnya mengatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan audit investigasi dan konsolidasi internal untuk mempercepat penyerahan laporan keuangan 2018 kepada BEI.
SUGI terakhir kali menyerahkan laporan keuangan kepada BEI pada kuartal III/2018. “Kami akan segera kasih (laporan keuangan) ke BEI untuk laporan 2018 dan 2019 supaya suspend dibuka,” ujar David saat public expose perseroan, Kamis (30/1/2020).