Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek PT Rimo International Lestari Tbk. di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Selasa (11/2/2020).
Mengutip keterbukaan informasi di laman BEI, suspensi saham RIMO merupakan perintah OJK lewat Surat Otoritas Jasa Keuangan No.SR-18/PM.21/2020 tanggal 11 Februari 2020.
“Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan pihak otoritas telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek dimaksud,” tulis BEI seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (11/2/2020).
Adapun, saham RIMO tersuspensi saat berada di level Rp50. Per Januari 2020, pemilik saham RIMO sebagian besar dari dalam negeri dengan porsi 81,32 persen sedangkan 26,96 persen lainnya dimiliki investor asing.
Di kalangan pemegang saham lokal, sebanyak 53,64 persen dimiliki oleh perusahaan terbatas sedangkan 26,96 persen dimiliki individu. Sementara itu, hampir seluruh pemegang saham asing juga berasal dari kalangan perusahaan terbatas.
Pemilik saham RIMO di atas 5 persen antara lain Teddy Tjokrosaputro sebanyak 5,76 persen. Selain itu juga tercatata NBS Clients (Switzerland) sebesar 5,43 persen dan Six Sis Ltd (Switzerland) sebanyak 5,14 persen.
Baca Juga
Di sisi lain, sejak awal Februari 2020 BEI telah mensuspensi 8 saham. Berdasarkan siaran resminya, keenam saham tersebut adalah PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME). Kelempatnya disuspensi sejak Senin (3/2).
Selanjutnya, PT Ayana Land International Tbk. (NASA) disuspensi sejak Selasa (4/2). Sementara itu, PT Meta Epsi Tbk. (MTPS) sempat tersuspensi pada Rabu (5/2) dan telah langsung terbuka keesokan harinya.