Bisnis.com, JAKARTA—PT Hanson International Tbk memberikan penyataan resmi terkait penyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur dan pemegang saham perseroan.
Direktur Hanson International sekaligus Corporate Secretary Ronny Agung Suseno menyampaikan permohonan maaf kepada para kreditur dan pemegang saham perseroan atas tertundanya penyelesaian kewajiban mereka.
“Melalui surat ini kami bermaksud menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” demikian penggalan surat tersebut, seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (6/2/2020).
Dalam surat itu, Ronny juga menuliskan bahwa masalah hukum yang menjerat Benny berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan dengan kode emiten MYRX ini, termasuk rencana untuk melunasi utang-utang perseroan.
Selain permintaan maaf, tak ada pernyataan lebih lanjut mengenai bagaimana nasib para kreditur dan pemegang saham Hanson International. Ronny hanya berjanji akan segera memberikan kabar jika ada perkembangan.
“Kami akan melakukan keterbukaan informasi berikutnya jika terdapat perkembangan terbaru terkait perseroan,” demikian penutup surat tersebut.
Baca Juga
Sebagai catatan, MYRX wajib melunasi utang sebesar Rp147,25 miliar kepada 97 pihak pada Oktober tahun lalu. MYRX sempat melakukan pelunasan sebesar Rp503 miliar kepada 287 pihak pada November dan Rp425 miliar kepada 256 pihak pada Desember 2019.
Total utang yang harus dilunasi ialah sebesar Rp1,07 triliun. Pada 2020, antara Januari—Oktober, perseroan harus melunasi utang sebesar Rp1,58 triliun. Namun, perseroan menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman individu.
Di sisi lain, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputo ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya pada Selasa (14/1/2020).