Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Penetapan Harga Gas, Saham PGAS Menguap

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Beleid itu berlaku pada 1 April 2020.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso. (Bisnia-Hery Trianto)Direktur Utama PGN Gigih Prakoso. (Bisnia-Hery Trianto)
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso. (Bisnia-Hery Trianto)Direktur Utama PGN Gigih Prakoso. (Bisnia-Hery Trianto)

Bisnis.com, JAKARTA – Harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) terkoreksi tajam seiring dengan rencana pemerintah menetapkan harga gas US$6 per MMBTU pada 1 April 2020.

Pada perdagangan Selasa (4/2/2020) penutupan siang, harga saham PGAS turun 6,76 persen atau 115 poin menuju Rp1.585. Sepanjang tahun berjalan, saham anak usaha PT Pertamina (Persero) ini terkoreksi 27,19 persen.

Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Beleid itu berlaku pada 1 April 2020.

Adapun terdapat tujuh sektor industi yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Gigih Prakoso mengatakan harga gas di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, Kementerian ESDM, dan BPH Migas. Adapun, harga beli hulu berkontribusi sebesar 70 persen, lalu biaya transmisi sebesar 13 persen, dan biaya distribusi sebesar 17 persen.

Untuk itu, PGN melakukan sejumlah cara untuk melakukan efisiensi dan transparan dalam internal agar harga gas dapat menuju US$6 per MMBTU.

Salah satunya yang dilakukan PGN yakni dengan melakukan efisiensi internal biaya transmisi dan distribusi gas melalui penghematan pengaluaran operasional (opex) dan belanja modal (capex).

Gigih juga mengusulkan penurunan gas hulu kepada pemerintah dan pemberian DMO gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper