Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Waktu Tepat Mencairkan Reksa Dana?

Produk investasi tidak melulu bicara soal menabung atau penyetoran dana, tetapi juga harus tahu soal kapan dan bagaimana mencairkan pencairan dana investasinya.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA--Produk investasi tidak melulu bicara soal menabung atau penyetoran dana, tetapi juga harus tahu soal kapan dan bagaimana mencairkan pencairan dana investasinya.

Akan sangat lucu bila investor yang rajin berinvestasi, menabung reksadana dan saham tetapi kebingungan saat mau menjual kembali atau dengan kata lain mencairkannya.

Sebelum mencairkan dana, maka investor harus mengetahui produk reksadana dan syarat ketentuan mencairkan dana investasi.

Kapan harus mencairkan produk reksadana? Pencairan dana sangat tergantung dengan tujuan awal investasi di reksadana. Misalkan investasi di reksadana untuk mengumpulkan dana nikah untuk 2 tahun ke depan.

Dalam surat elektronik Samuel Aset Manajemen yang dikutip pada Minggu (6/10/2019), menyebutkan investor yang mau menjual atau mencairkan reksadananya (redemption), pihak manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki tenggat waktu membayar uang investor sampai hari ketujuh (hari kerja) terhitung dari hari investor mencairkan dana. Istilah ini disebut juga T+7.

Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.

T+7 ini merupakan maksimal hari penyelesaian transaksi pencairan. Namun, pada kenyataannya cepat atau tidaknya pencairan bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor.

Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya bisa dilihat ketersediaan kas dalam alokasi asset dari masing-masing produk reksadana. Umumnya  dana sudah ditransfer ke rekening bank atas nama investor kurang lebih 2-3 hari, sejak investor mengirimkan formulir pencairan via online atau menyerahkan manual.

Kenapa T+7?

Jika produk reksadana yang kita miliki menaruh dananya di instrumen saham, maka pihak manajer investasi  harus menjual dulu sahamnya. Ketentuan penyelesaian transaksi (settlement) penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) membutuhkan waktu 2 hari atau dikenal T+2.

Setelah penjualan saham selesai  yang dilakukan oleh manajer investasi, mereka baru akan mengirimkan dana tersebut keesokan harinya kepada kita sebagai investor reksadana. Sehingga proses itu saja sudah menghabiskan 3 hari (T+3).

Proses pencairan ini bisa lebih lama jika banyak investor reksadana yang mencairkan reksadananya secara bersamaan. Atau kemungkinan investor ingin mencairkan dana reksadananya dalam jumlah nominal yang sangat besar, misalkan di atas Rp 200 juta.

Kalau seperti itu maka pihak Manajer Investasi perlu waktu lebih dari 3 hari karena harus penyelesaian transaksi (settlement) penjualan sahamnya secara bertahap dalam beberapa hari ke depan. Makanya batas maksimalnya bisa sampai T+7.

Satu hal yang paling penting sebelum mencairkan dana investasi kita adalah pastikan data yang kita masukkan benar. Contohnya, nama pemilik nomor rekening bank sama dengan nama nasabah. Begitu juga dengan nomor rekening bank yang kita miliki. Kalau sudah lengkap semua, bisa dipastikan pencairan investasi reksadana kalian akan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper