Bisnis.com, JAKARTA--PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berencana melepas ruas tol Semarang--Solo untuk penyertaan ekuitas jangka pendek.
Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk melepas lagi ruas tol ke equity participation.
"Yang berikutnya kemungkinan Semarang-Solo yang dilepas ke equity participation dalam bentuk lebih short term seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) atau Dinfra. Namun, belum tahu nilainya, masih dihitung," ujarnya di Bursa Efek Indonesia, akhir pekan lalu.
Pada April 2019, Jasa Marga bersama PT Mandiri Manajemen Investasi telah mencatatkan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur atau KIK Dinfra dengan jumlah Rp423,5 miliar di Bursa Efek Indonesia.
Dinfra merupakan wadah berbentuk kontrak investasi kolektif yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya sebagian besar diinvestasikan pada aset infrastruktur dalam bentuk utang dan/atau ekuitas oleh manajer investasi. Penawaran produk itu dapat dilakukan melalui penawaran umum atau terbatas.
Dana yang ditempatkan oleh investor dalam DINFRA Toll Road Mandiri-001 akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli saham saham PT Jasa Marga Pandaan Tol pemilik konsesi ruas tol Gempol—Pandaan.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal menyatakan perseroan memproyeksikan dapat menghimpun dana sebesar Rp1 triliun dari instrumen Dinfra pada tahun ini.
Pada akhir tahun, emiten berkode saham JSMR tersebut memproyeksikan 4 ruas jalan tol akan mulai beroperasi, yaitu Jakarta--Cikampek Elevated, Balikpapan--Samarinda, Serpong--Kunciran, dan Pandaan--Malang.
Menurut Desi, dengan mulai beroperasinya ruas tol baru tersebut akan menambah pendapatan perseroan. Namun, yang menjadi perhatian perseroan setelah jalan tol mulai beroperasi adalah bunga bank yang menjadi cost.
"Oleh karena itu, kami melakukan berbagai skema pendanaan. Utang-utang diganti ke yang lebih steady, long term, dan fixed," jelasnya.
Terkait dengan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas Jasa Marga, Desi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang istimewa penyesuaian tarif tol merupakan upaya pengembalian investasi yang pernah dilakukan sebelumnya dan diperbolehkan undang-undang.
Jika tidak dilakukan penyesuaian tarif tol, maka tidak ada pengembalian investasi. Sementara itu, lanjutnya, bisnis jalan tol membutuhkan investasi besar dan semuanya sudah diatur oleh regulasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyampaikan hingga akhir tahun 2019 akan ada 13 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif.