Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Broker Berjangka Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Untuk diketahui, dalam sistem over the counter (OTC) atau sistem perdagangan alternatif (SPA), transaksi Anda tidak masuk ke pasar seperti layaknya transaksi di pasar modal di mana transaksi masuk bursa efek. Dalam sistem SPA, Anda akan langsung berhadapan dengan pedagang.
Ilustrasi pergerakan nilai forex/The Startup Magazine
Ilustrasi pergerakan nilai forex/The Startup Magazine

Bisnis.com, JAKARTA – Perdagangan berjangka, baik itu komoditas maupun valuta asing, merupakan perdagangan yang sangat tinggi risiko tetapi memiliki peluang mendapatkan return yang tinggi pula.

Oleh karena itu, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menjadikan ini sebagai sebuah peluang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya adalah pialang ilegal yang tidak terdaftar izin usahanya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain perdagangan multilateral, di pasar berjangka juga dikenal adanya sistem perdagangan alternatif (SPA).

Untuk diketahui, dalam sistem over the counter (OTC) atau sistem perdagangan alternatif (SPA), transaksi Anda tidak masuk ke pasar seperti layaknya transaksi di pasar modal di mana transaksi masuk bursa efek. Dalam sistem SPA, Anda akan langsung berhadapan dengan pedagang.

Di antara Anda dan pedagang ini ada namanya pialang atau broker.  Karena itu, penting bagi trader untuk mengenali broker yang dipakai, jangan sampai Anda malah berhadapan dengan bandar, atau broker yang merangkap jadi pedagang.

Untuk menghindari kerugiaan dan kecurangan dari pialang ilegal, masyarakat harus mengetahui perbedaan pialang berjangka ilegal dan legal. Jika tidak, masyarakat bukan untung tetapi malah buntung.

Mengutip Bappebti, berikut ciri-ciri pialang berjangka ilegal:

  1. Melakukan kegiatan perdagangan berjangka tetapi tidak memiliki izin usaha resmi sebagai pialang berjangka dari Bappebti.
  2. Nama perusahaan. Umumnya pialang legal akan menggunakan kata ‘berjangka’ atau ‘futures’ pada nama perusahannya. Oleh karena itu, jika terdapat perusahaan pialang berjangka yang tidak menggunakan kedua kata tersebut, maka kemungkinan besar perusahaan tersebut ilegal. Umumnya, perusahaan pialang ilegal sering kali menjual dan mencantumkan kata ‘forex’ atau ‘fx’pada nama perusahaannya.
  1. Terdapat penyetoran margin, tetapi penyetoran margin tidak melalui rekening terpisah atau bank penyimpan margin, melainkan langsung ke rekening perusahaan. Bahkan, untuk kasus yang lebih parah langsung ke rekening pemilik perusahaan.
  2. Penerimaan nasabah umumnya dilakukan secara online, tanpa memiliki perjanjian standar seperti pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat, dan aplikasi pembukaan rekening.
  3. Transaksi tidak jelas terdaftar di mana, dan tidak ada pihak yang melakukan penjaminan transaksi. Sementara itu, dalam perdagangan berjangka dengan pialang legal, setiap transaksi konsumen dijamin oleh lembaga kliring berjangka. Adapun di Indonesia, terdapat dua lembaga kliring berjangka Indonesia, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan PT Indonesia Clearing House (ICH).
  1. Produk atau kontrak yang ditawarkan tidak didaftarkan di bursa berjangka, baik itu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).
  2. Tidak mencantumkan alamat kantor perusahaan, jika pun ada umumnya merupakan alamat palsu.
  3. Tidak memiliki wakil pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dalam menjelaskan dokumen risiko perdagangan dan perjanjian pemberian amanat.
  4. Mekanisme penyelesaian pengaduan cenderung tidak jelas.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati sebelum melakukan perdagangan berjangka. Selalu periksa legalitas dari perusahaan pialang berjangka di website www.bappebti.go.id

Adapun, informasi yang didapatkan dari website resmi Bappebti termasuk, izin usaha pialang berjangka (nomor izin dan alamat), izin perseorangan (wakil pialang berjangka), bank dan nomor rekening terpisah yang mendapatkan persetujuan, dan persetujuan kantor cabang dari setiap pialang berjangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper