Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sejak mengajukan banding atas putusan Federal Court Australia yang menjatuhkan denda kepada perseroan sekitar 19 juta dolar Australia.
Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/6/2019), Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar mengatakan Federal Court of Australia telah menjatuhkan putusan terkait dengan denda perkara kartel kargo maskapai yang terbang ke Australia pada 30 Mei 2019.
Putusan Federal Court of Australia, lanjut dia, yakni menghukum perseroan membayar denda senilai 19 juta dolar Australia serta membayar biaya perkara penggugat dalam 28 hari sejak putusan dijatuhkan.
Heri menyebut bahwa dengan adanya putusan itu perseroan berhak mengajukan banding atau appeal ke pengadilan yang lebih tinggi. Waktu yang tersedia bagi perseroan dalam 21 hari sejak putusan dijatuhkan. “Perseroan sedang mengajukan banding atas putusan denda tersebut,” ujarnya, Selasa (18/6/2019).
Seperti diketahui, Federal Court of Australia juga menjatuhkan denda yang sama untuk Air New Zealand. Keduanya juga harus menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC).
Berdasarkan penjelasan Manajemen GIAA sebelumnya, ACCC menuduh 15 maskapai telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yuridiksi Australia. Perkara itu merupakan kasus yang terjadi pada rentang 2003—2006.
Baca Juga
Namun, hanya GIAA dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama Federal Court sampai kasasi ke High Court Australia. Sementara itu, 13 maskapai lain memutuskan mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah dan telah dikenai denda mulai dari 3 juta dolar Australia sampai 20 juta dolar Australia.