Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF) telah menyetujui laporan direksi atas pencapaian usaha dan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2018.
Pada 2018, perseroan mencatat total penjualan kotor Rp17,9 triliun, meningkat 2,1 persen dari Rp17,5 triliun pada 2017, dengan Same Store Sales Growth (SSSG) sebesar 3,5 persen. Laba bersih sebelum penurunan nilai investasi adalah Rp1,9 triliun, setara dengan 10,5 persen dari penjualan, sedangkan laba bersih setelah penurunan nilai investasi adalah Rp1,1 triliun.
Dalam RUPST yang digelar pada Jumat (26/4/2019) itu, perseroan juga telah menyetujui penggunaan keuntungan perseroan untuk tahun buku 2018 sebesar Rp933,6 miliar atau 85 persen dari laba bersih (50 persen dari laba bersih sebelum penurunan nilai investasi) sebagai dividen tunai. Sisanya, sebesar Rp163,7 miliar, dibukukan sebagai laba ditahan.
“Dividen akan dibayarkan pada 29 Mei 2019,” papar manajemen dalam keterangan resmi, Senin (29/4/2019).
RUPST juga menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bunjamin J. Mailool
Wakil Presiden Direktur Independen : Richard T. Gibson
Direktur : Christian Kurnia
Direktur : Andre Rumantir
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris Independen : John Bellis
Wakil Presiden Komisaris Independen: Roy Nicholas Mandey
Komisaris : Rudy Ramawy
Komisaris : John Riady
Komisaris : William Travis Saucer
RUPST menyetujui rencana perseroan untuk melakukan tambahan pembelian kembali (buyback) saham yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 3 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan atau maksimum sebanyak 87.537.542 lembar saham.
Total pembelian kembali saham adalah atas sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan atau maksimum sebanyak 291.791.808 lembar saham.
Pelaksanaan buyback saham tambahan ini dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak ditutupnya RUPST hingga 25 Oktober 2020.
“Pembelian kembali saham perseroan ini merupakan salah satu bentuk usaha perseroan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham perseroan untuk memberikan fleksibilitas kepada perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien,” tutur Richard Gibson, Wakil Presiden Direktur dan CEO LPPF.
Untuk pelaksanaan pembelian kembali saham awal dan tambahan ini, perseroan akan mengeluarkan biaya maksimal sebesar Rp1,4 triliun. Harga maksimal pembelian kembali saham akan dibatasi sebesar Rp13.330 per saham.
Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.