Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluncuran Kontrak Emas Syariah BBJ Kembali Molor

Kontrak emas berjangka syariah yang direncanakan meluncur pada Mei 2019 atau bertepatan pada bulan Ramadan tahun ini oleh Bursa Berjangka Jakarta kembali diundur.
Direktur PT Jakarta Futures Exhcange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang (dari kiri) bersama Kepala Biro Pengembangan dan Pengawasan Dharma Yugo Hermansyah, dan Direktur JFX Donny  Raymond menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (10/1)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur PT Jakarta Futures Exhcange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang (dari kiri) bersama Kepala Biro Pengembangan dan Pengawasan Dharma Yugo Hermansyah, dan Direktur JFX Donny Raymond menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (10/1)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Kontrak emas berjangka syariah yang direncanakan meluncur pada Mei 2019 atau bertepatan pada bulan Ramadan tahun ini oleh Bursa Berjangka Jakarta kembali diundur.

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa rencana peluncuran kontrak emas berjangka syariah tersebut terkendala masalah vaulting atau tempat penyimpanan.

"Pemerintah mengharapkan adanya vaulting di Indonesia, saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan pihak vaulting internasional, diundur lagi karena membuat vaulting itu membutuhkan waktu cukup banyak," ujar Paulus saat dikunjungi Bisnis.com di kantornya, Senin (8/4/2019).

Saat ini vaulting emas terdekat berada di Singapura, sementara pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengharapkan Indonesia dapat menjadi hub emas untuk asia pasifik sehingga membutuhkan vaulting dengan kualitas terbaik.

Paulus mengatakan peluncuran kontrak berjangka emas syariah tersebut dapat mundur hingga satu tahun ke depan, padahal dirinya mengaku semua sistem sudah siap.

Namun, kontrak berjangka emas syariah tersebut sesungguhnya sudah beberapa kali diundur dari target peluncuran, yang sebelumnya direncanakan pada akhir 2018 kemudian diundur menjadi Mei 2019.

"Kecuali kalau pemerintah bisa membuat kebijakan vaulting emas temporer di Singapura tetapi dalam jangka waktu tertentu sudah harus ada vaulting di Indonesia, mungkin bisa kami laksanakan," papar Paulus.

Adapun, vaulting merupakan tempat penyimpanan emas atau brankas. Vaulting dibutuhkan dalam kontrak emas berjangka syariah karena sesuai dengan syaratnya kontrak ini membutuhkan aset fisik dan tidak hanya mengandalkan surat perdagangan.

Kontrak terbaru tersebut dinilai sangat potensial mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar keuangan syariah terbesar di dunia. Apalagi mengingat hingga kini perdagangan emas masih menjadi kontrak terfavorit pilihan investor.

Tercermin pada kuartal I/2019, meski transaksi multilateral oleh BBJ menurun 22% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018. Namun, transaksi perdagangan emas menunjukkan tren naik dari 143.863 lot pada kuartal I/2018 menjadi 165.177 lot pada kuartal I/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper