Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Self Regulatory Organization lainnya akan berupaya mendorong penerbitan instrumen Dana Investasi Real Estate syariah dan Efek Beragun Aset syariah tahun ini.
Hal ini dilakukan sejalan dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan landasan hukum bagi penerbitan kedua instrumen ini.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan kedua instrumen ini akan melengkapi tiga instrumen syariah yang selama sudah ada, yakni saham syariah, sukuk negara/ korporasi, dan reksadana syariah.
OJK sudah menerbitkan landasan hukum berupaya Peraturan OJK (POJK) bagi penerbitan kedua instrumen ini, tetapi hingga kini belum ada emiten yang menerbitkan kedua instrumen itu. Ini merupakan terobosan OJK yang berupaya membuka jalan bagi emiten untuk menjajaki instrumen berbasis syariah.
Dia melanjutkan kunci bagi pengembangan instrumen baru adalah ekosistem pasar modal, dalam hal ini ekosistem pasar modal syariah. Infrastruktur peraturan untuk kedua instrumen ini sudah ada, sedangkan pasar modal juga sudah menerapkan sistem syariah secara end to end.
Artinya, seluruh proses investasi, mulai dari pendaftaran menjadi investor, rekening efek, rekening dana nasabah, fasilitas transaksi, instrumen investasi, hingga pasar modalnya sudah memenuhi prinsip syariah. BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun telah mendapatkan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Efek Beragun Aset (EBA) dan Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah seharusnya sudah bisa kita siapkan tahun ini. Tahun ini, kami akan selenggarakan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dan workshop untuk mengumpulkan kira-kira masalahnya apa saja dan memastikan kesiapan dari para intermediaries,” papar Hasan, Senin (18/3/2019).
Dia menerangkan para emiten yang akan menerbitkan EBA dan DIRE Syariah sejatinya berasal dari pelaku pasar yang sama pula yang selama ini menerbitkan versi konvensional dari instrumen-instrumen tersebut.
Namun, emiten-emiten itu membutuhkan kepastian penyerapan di pasar terhadap instrumen syariah yang akan mereka terbitkan. Penyerapan ini diragukan sebab basis investor syariah di pasar modal dinilai masih sangat sedikit.
Oleh karena itu, BEI akan menyelenggarakan forum yang mempertemukan investor yang memiliki kepentingan untuk membeli instrumen syariah dengan para emiten yang mencari modal.
Menurut Hasan, sebenarnya investor yang dapat membeli instrumen syariah bukan hanya investor yang kukuh dengan prinsip syariah, tetapi bisa pula dari kalangan investor konvensional. Tetapi, dibutuhkan upaya edukasi dan literasi yang berkesinambungan.
Khusus untuk instrumen DIRE syariah, BEI menilai kemungkinan masih ada tantangan lainnya, terutama besaran kompensasi atau imbal hasil yang ditawarkan.