Bisnis.com, JAKARTA – Emiten pelayaran PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. mengantongi restu dari pemberi pinjaman untuk menempuh restrukturisasi atas utang perseroan dengan nilai ekuivalen mencapai Rp6,52 triliun.
Sekretaris Perusahaan Arpeni Pratama Ocean Line menyampaikan perseroan telah mengajukan Perjanjian Perdamaian utuk restrukturisasi tersebut dan telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari kreditur mayoritas.
“Perseroan telah melakukan pemungutan suara untuk pemegang USD Noteholders dan hasil voting menyatakan 75,03% pemegang USD Noteholders menyetujui usulan restrukturisasi yang ditawarkan perseroan,” ungkap Ferdy saat dikonfirmasi Bisnis.com, dikutip Selasa (19/2/2019).
Ferdy menyampaikan perseroan sebelumnya juga telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) APOL II Tahun 2008 dan Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Jangka Menengah Syariah Ijarah APOL II Tahun 2008 pada 28 November 2018.
Dari kedua rapat umum tersebut, perseroan juga telah mengantongi izin untuk melaksanakan restrukturisasi atas utang perseroan.
Adapun, perhitungan suara kreditur mayoritas yaitu sebear dua pertiga dari kreditur separatis atau sebesar 94,9% menyetujui usulan restrukturisasi dengan menandatangani Perubahan Perjanjian Perdamaian. Adapun, 7 dari 10 kreditur konkuren atau sebesar 67% menyetujui restrukturisasi dengan menandatangani Perubahan Perjanjian Perdamaian.
Dari hasil rapat tersebut, Perubahan Perjanjian Perdamaian antara perseroan dengan kreditur telah menjadi efektif terhitung sejak Kamis, 7 Februari 2019. Dalam waktu dekat, perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).