Bisnis.com, JAKARTA - Emiten rokok PT Wismilak Inti Makmur Tbk. memperoleh penetapan tempat sebagai kawasan berikat dan izin pengusaha kawasan berikat pada 13 Februari 2019.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang dikutip pada Minggu (17/2/2019), penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:191/WBC.11/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Kepada PT Wismilak Inti Makmur Tbk yang berlokasi di Jalan Buntaran Nomor 18, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Sebelumnya, emiten dengan kode saham WIIM ini terus memacu kinerja perusahaannya, termasuk di pasar Internasional melalui peningkatan sektor ekspor. Untuk itu, perseroan telah mengajukan kawasan produksi dan penjualan filter Wismilak sebagai kawasan berikat.
Dengan izin fasilitas kawasan berikat, perseroan akan memperoleh fasilitas dalam hal perpajakan dan kepabeanan yang berdampak langsung pada biaya produksi filter Wismilak. Hal ini berdampak pada harga produk filter yang lebih bersaing di pasar internasional.
"Wismilak menyambut penetapan ini dengan optimis dan penuh komitmen untuk terus menghasilkan kinerja terbaik," kata Direktur Keuangan Wismilak Inti Makmur Lucas Firman Djajanto, dalam keterbukaan informasi.