Bisnis.com, JAKARTA—Dari sejumlah investasi ilegal yang diberhentikan oleh Satgas Waspada Investasi, entitas foreign exchange (forex) atau valuta asing (valas) mendominasi jumlah kasus yang ada. Iming-iming imbal hasil yang tetap menjadi ciri utamanya.
Pada 2018, Satgas Waspada Investasi memberhentikan 108 entitas investasi illegal. Jumlah tersebut meningkat dari 2017 sebanyak 80 entitas.
Menurut Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dari sejumlah entitas yang dihentikan kegiatan usahanya pada tahun lalu, mayoritas adalah kegiatan di bidang perdagangan forex. Selanjutnya, bentuk investasi ilegal ialah perdagangan multi level marketing, dan money game.
“Di perdagangan forex, yang menarik ialah mereka melakukan perdagangan berjangka dengan menawarkan keuntungan yang fix, dan tanpa risiko. Dari 108 entitas yang kita hentikan kegiatan usahanya pada tahun lalu, sejumlah 39 perusahaan diantaranya itu penawaran forex,” ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.
Kasus investasi illegal berbentuk forex diperkirakan masih akan tetap marak pada 2019, karena proses penawarannya cukup lihai. Informasi dari penyelenggara investasi pun cenderung lebih mudah dicerna masyarakat.
Salah satu modus investasi ilegal ini ialah duplikasi website dari versi pialang resmi, yang membuat seakan-akan website bodong itu asli. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengaburkan fakta atau memperkuat identitas.
“Ada entitas yang mencatut identitas perusahaan atau website perusahaan yang legal untuk menawarkan investasi illegal,” imbuhnya.
Ciri Investasi Ilegal
Baca Juga
Tongam menuturkan, ada sejumlah ciri-ciri investasi forex yang ilgal. Pertama, tidak ada izinnya dan tidak masuk daftar pialang resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua, ada tawaran keuntungan fix dan berbagai bonus.
Di sisi lain, ada juga penawaran investasi dari pialang legal yang beroperasi di luar negeri. Namun, tindakan penyelenggaraan investasinya menjadi ilegal karena pialang tersebut tidak memiliki izin usaha dan berkantor di Indonesia
Bagi entitas seperti itu, tim Satgas akan melakukan normalisasi terhadap perusahaan terkait yang ingin mengurus perizinan. Walaupun sebelumnya kegiatannya disetop, perizinan masih dapat diurus untuk menjadi perusahaan investasi yang legal.
Jadi, Satgas Waspada Investasi tidak hanya menghentikan kegiatan usaha mereka, tetapi mendorong untuk melakukan kegiatan usaha secara legal. Tongam meyakini jika pelaku melakukan kegiatan secara legal, maka dapat turut mendorong pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Namun demikian, dalam kasus lain seperti fintech lending ilegal, lembaga tersebut tidak bisa diubah menjadi legal. Pasalnya, fintech itu sudah melakukan pinjam meminjam uang secara tidak sah, sehingga dinyatakan tidak layak untuk muncul sebagai fintech resmi.
Seiring dengan perkembangan teknologi, sambung Tongam, bermunculan inovasi-inovasi lain dalam investasi illegal, seperti cyrptocurrency. Para pelaku mendompleng cryptocurrency bukan dalam rangka jual beli, tetapi untuk investasi dengan imbal hasil fix.
Contohnya, ada entitas yang menawarkan bunga 1% per hari. Padahal, pergerakan cryptocurrency cenderung tak pasti dan berfluktuasi setiap harinya.
“Seiring dengan perkembangan produk-produk keuangan dan teknologi, maka modus baru pelaku untuk menjalankan investasi ilegal juga semakin berkembang,” tutur Tongam.