Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara atau suspensi atas saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BBNP) mulai sesi pertama perdagangan pada Senin (21/1/2019).
Keputusan tersebut diberikan oleh otoritas pasar modal, baik di pasar regular maupun pasar tunai, sejak hari ini hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Suspensi diberikan dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.
Penghentian sementara dilakukan menanggapi surat yang disampaikan kedua perseroan perihal permohonan penghentian sementara perdagangan saham yang diajukan pada 18 Januari 2019.
“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” ungkap manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam keterbukaan informasi, Senin (21/1).
Dalam keterbukaan informasi pada Jumat (18/1), BDMN menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait rencana penggabungan usaha antara perseroan dengan Bank Nusantara Parahyangan. Bank Danamon menyatakan kedua pihak memiliki pemegang saham pengendali yang sama, yaitu secara langsung dan tidak langsung MUFG Bank Ltd.
Aksi korporasi ini diakui dapat mempengaruhi harga efek BDMN di BEI dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
"Rencana penggabungan usaha saat ini masih dalam proses penelaahan antara Bank Danamon dan Bank Nusantara Parahyangan. Para pihak diminta berhati-hati dalam melakukan perdagangan saham," demikian pernyataan resmi Bank Danamon.
Dalam keterbukaan informasi terpisah di laman resmi BEI, Bank Nusantara Parahyangan mengumumkan hal yang sama.