Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Masih Kaji Penghapusan Batas Bawah Harga Saham

Bursa Efek Indonesia menargetkan pada semester pertama tahun ini akan memutuskan antara tetap mempertahankan penetapan batas bawah harga saham pada level Rp50 ataukah menghapusnya.
Karyawan beraktivvitas di dekat papan penunjuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan beraktivvitas di dekat papan penunjuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (7/1/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia menargetkan pada semester pertama tahun ini akan memutuskan antara tetap mempertahankan penetapan batas bawah harga saham pada level Rp50 ataukah menghapusnya.

Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa BEI saat ini sedang melakukan kajian secara mendalam tentang hal tersebut.

Bila batas bawah harga saham dihapus, investor dapat mentransaksikan emiten bahkan dengan harga yang jauh lebih rendah dari Rp50. Selama ini, ketika saham emiten menyentuh level Rp50, harganya sudah tidak bisa turun lebih rendah lagi.

Selama ini, ketika saham emiten menyentuh level Rp50, sahamnya cenderung menjadi tidak lagi likuid sehingga investor yang masih memiliki saham tersebut menjadi kesulitan untuk bisa melepasnya.

Bila batasan harga terendah dihapus, investor bisa keluar dengan menjual dengan harga yang lebih rendah. Pertimbangan utama rencana penghapusan ketentuan batas bawah ini memanglah untuk menjaga fairness dan likuiditas di pasar.

“Kita melihat bahwa di pasar regular sebenarnya saham yang sudah di batas bawah masih diminati dan ditransaksikan, teatpi karena keterbatasan nilai transaksi wajarnya, maka terjadinya transaksi adalah di pasar negosiasi yang tentu tidak gampang,” katanya, Selasa (8/1/2019).

Kendati demikian, rencana penghapusan batas bawah harga saham bukannya tanpa tantangan. Meskipun di banyak bursa luar negeri ketentuan batas bawah ini sudah tidak lagi diatur, tetapi bagi pasar dalam negeri penghapusan batas bawah akan membawa sejumlah konsekuensi.

Hasan mengatakan, bila batasan dihapus, bursa harus memperhatikan beberapa aspek lain, seperti fraksi harga dan ketentuan autorejection. Bila harga saham semakin rendah, penaikan atau penurunan sebesar 1 poin saja bisa jadi mencerminkan penaikan atau penurunan dalam persentase yang tinggi.

“Tentu kalau keputusannya adalah menghapus ketentuan batas bawah, kita harus melakukan banyak penyesuaian tentang ketentuan-ketentuan lain yang terkait. Tahun ini pasti akan kita putuskan, di semester pertama,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper