Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tetapkan Daftar Efek Syariah Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-72/D.04/2018 tentang Daftar Efek Syariah (DES).
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-72/D.04/2018 tentang Daftar Efek Syariah (DES).

Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta DES yang telah ditetapkan sebelumnya.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

"Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 407 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya," tulis OJK dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (30/11/2018).

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik OJK melakukan penerbitan DES pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Selain itu, secara insidentil, penerbitan DES juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah.

Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-24/D.04/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang DES dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2018," tulis OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper